Gabungan Polres Tanah Karo, Kodim 0205 TK dan Sub Denpom I/2-1 Sikat 3 Pelaku dan 2 Pengguna Sabu, TKP: Desa Berastepu

Karo3505 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Kodim 0205 TK dan Sub Denpom I/2-1 Kabanjahe, mengamankan 5 orang, diantaranya tiga laki laki yang diduga sebagai pelaku dan 2 laki laki penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Jumat (21/02/2025), sekitar Pukul 18.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kosong yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, Rabu (26/2/2025), membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama personel Kodim 02/05 Tanah Karo dan Subden Pom I/2-1, melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tiga tersangka dan 2 pengguna beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial MD (37), DA (30), dan ES (31), yang semuanya berprofesi sebagai petani, warga dari Desa Suka Tepu, Kecamatan Namanteran, dan Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat. Dan dua pengguna, berinisial H (43) dan RA (35), warga Desa Suka Debi dan Desa Suka Tepu.

Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total netto 0,7 gram, 3 plastik klip berles merah, 2 kaca pyrex, 3 bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 pipet ujung runcing sebagai sekop, 2 unit ponsel warna hitam dan 2 buah korek api gas

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan tersangka MD menyimpan 2 paket sabu seberat 0,38 gram, satu pipet dan satu plastik klip kosong.

Dari tangan tersangka DA, petugas menemukan 5 paket sabu seberat 0,24 gram, satu plastik klip kosong, dan satu ponsel hitam.

Sementara itu, tersangka ES tertangkap tangan memiliki 1 paket sabu seberat 0,03 gram. Dan H (43) dan RA (35), juga turut diamankan dilokasi tersebut yang diduga baru saja menggunakan narkotika sabu, sebelum penggrebekan.

Kelima orang beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut dan untuk kedua orang yakni H dan RA, akan diserahkan ke BNN Kabupaten Karo guna rehabilitasi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Tanah Karo,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Ketiga pelaku yang saat ini sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (R1)

Berita Terkait: