Gara-Gara Rumah Layak Huni, 5 Relawan PDIP Kini Jadi Tersangka

Nasional978 Dilihat

Sumba Timur, Karosatuklik.com – 5 Relawan PDIP akhirnya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penipuan berkedok rumah layak huni.

Kelimanya kini sudah ditahan di Polres Sumba Barat Daya (SBD).

“Mereka sudah kami tetapkan jadi tersangka dan kini ditahan di Polres SBD,” kata Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E R Balla kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (30/8/2022).

Iptu Yohanes menyebut kelima tersangka itu antara lain Margaretha Katoda, Simon Katoda, Kornelia Kadi, Dominikus Daka Dana, dan Agustinus Suru Lena.

Sebelum jadi tersangka kata Iptu Yohanes pihaknya terlebih dahulu melakukan pemanggilan kepada kelima tersangka itu.

Namun pemanggilan itu tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penjemputan secara paksa yang dilangsungkan Senin kemarin di posko Relawan PDIP.

“Tadi malam kami langsung gelar perkara untuk penetapan mereka jadi tersangka. Kelimanya disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Walaupun begitu, dirinya menambahkan peluang penambahan tersangka dalam kasus ini bisa saja terjadi nantinya.

Hal ini terangnya disesuaikan dengan proses penyidikan nanti.

“Untuk koordinator wilayah Sumba, YL belum kita tetapkan tersangka tapi arahnya ke sana. Kita sudah koordinasi dengan pihak Polres di Kupang untuk bisa meminta dia kembali ke Sumba,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Sumba dikejutkan dengan kehadiran Relawan PDIP.

Relawan ini diketahui memungut biaya Rp200 ribu per KK untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni senilai Rp40 juta.

Imbasnya mereka pun kemudian dilaporkan oleh warga Wewewa Stefanus Umbu Pati dan petinggi Partai PDIP SBD sekaligus ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo. (VictoryNews)