Gelapkan Rp741 Juta Dana Desa, Kades Sori Manaon Ditangkap Polres Tapsel

Sumut718 x Dibaca

Tapsel, Karosatuklik.com – Aksi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades), IMH (49), tampaknya harus berujung pada penyesalan mendalam.

Betapa tidak, IMH yang merupakan oknum Kades Sori Manaon, Kecamatan Angkola Muaratais, akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

IMH diduga menilep uang dana desa (DD) Sori Manon TA 2020 untuk kepentingan pribadinya. Tak tanggung-tanggung, akibat ulahnya, negara dalam hal ini pemerintahan Desa Sori Manaon alami kerugian negara sebanyak Rp 741 Juta lebih.

“Berdasarkan penghitungan APIP (aparat pengawas internal pemerintah) Kabupaten Tapsel, (DD TA 2020) yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersangka, yakni senilai Rp741 juta dengan 4 item kegiatan, termasuk fisik TA 2020,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, di hadapan awak media, pada konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Kata Kapolres, peningkatan status dari lidik ke sidik atas laporan masyarakat sehingga menetapkan IMH sebagai tersangka, sudah sesuai penghitungan kerugian negara yang dilakukan APIP Inspektorat Kabupaten Tapsel. Di mana, sudah dikirimkan surat kepada IMH terhitung sejak 4 Juni 2022 atau selambat-lambatnya 60 hari, untuk pengembalian kerugian negara.

Namun, lanjut Kapolres, hingga batas waktu yang telah direkomendasikan, IMH tidak pernah mengindahkannya. Kapolres menambahkan, bahwa setiap pencairan DD, IMH tidak pernah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memusyawarahkan akan digunakan untuk apa anggaran yang ada di desa.

“Tersangka, dikenakan Pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.

Bahkan, di kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tapsel, Ahmad Fikri, bahwa, IMH juga pernah menyelewengkan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Desa Sori Manaon TA 2019 senilai Rp 34 juta.

Sementara, IMH, saat diwawancarai mengaku bahwa uang hasil penggelapan DD Sori Manaon tersebut, dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dalam kesempatan itu, ia meminta maaf ke seluruh masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Dan saya siap mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” katanya. (R1/Rel)