Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Toba 2024, Kapolres Tanah Karo Jamin Keamanan Pilkada

Karo1519 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo, Polda Sumatera Utara menggelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Mantap Praja Toba 2024 di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (19/08/2024) pagi.

Apel ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pengamanan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Karo 2024.

Apel dipimpin oleh Waka Polres Tanah Karo, Kompol Zulham, SH, S.Kom, MH, MM dengan Komandan Apel, IPDA Feri M. Sigalingging, SH dan Perwira Apel Kasat Samapta AKP Joni H. Damanik, SH, MH.

Hadir dalam apel tersebut sejumlah pejabat penting daerah, termasuk Bupati Karo diwakili Asisten I Setdakab Kabupaten Karo, Caprelius Barus, S.Sos, Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan, ST. dan Kasubbag TPP dan Parmas, Dumasari Surbakti yang mewakili KPU Kabupaten Karo, jajaran TNI, Satpol PP, Dishub, dan Linmas Kabupaten Karo.

Dalam amanatnya, Kompol Zulham membacakan arahan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, terkait pentingnya kesiapsiagaan, sinergi dan kolaborasi antar lintas instansi dalam mengamankan Pemilukada 2024.

“Dalam Operasi Mantap Praja Toba 2024, Polres Tanah Karo menyiapkan 314 personel pengamanan pelaksanaan pilkada 2024 ditambah bantuan dari intansi terkait,” sebut Kompol Zulham.

Kompol Zulham menekankan agar seluruh personel memahami tugas masing-masing, sehingga operasi pengamanan dapat berjalan dengan baik dan kondusif.

“Kami harapkan seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga netralitas dan independensi serta menjamin keamanan serta ketertiban selama proses Pemilukada berlangsung,” tutup Kompol Zulham.

Dengan semangat dan dedikasi tinggi, Polres Tanah Karo bersama instansi terkait siap mengawal dan mengamankan Pemilukada serentak 2024 di Kabupaten Karo yang digelar 27 November 2024 mendatang.

Berikut Tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Redaksi1)

Baca Juga:

  1. Gelar Sispamkota, Polda Sumut Jamin Keamanan Pilkada 2024
  2. Kunci Sukses Pilkada 2024 di Kabupaten Karo: Netralitas dan Integritas TNI, Polri hingga ASN!
  3. Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Karo Hanya 3 Hari: 27-29 Agustus 2024