Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Herman Hery yang berada di Depok, Jawa Barat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Penggeledahan oleh KPK tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden di Kementerian Sosial.
“Untuk hasil kegiatan penyidikan di Jabodetabek, info dari penyidik didapatkan dokumen, belum ada barang bukti elektronik yang disita,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
“Nanti seandainya ada, karena hari ini juga masih berlangsung, kami akan update lagi. Untuk sementara ini yang didapatkan baru dokumen saja,” tambah dia.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 ditaksir mencapai Rp 250 miliar.
Dia menjelaskan nilai kerugian negara ini terbagi atas tiga tahapan dalam proses pembagian bansos presiden.
Menurut Tessa, jumlah Rp 250 miliar ini belum merupakan perhitungan final kerugian negara dalam kasus ini.
“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Adapun bansos ini diberikan dalam bentuk goodie bag yang berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan kebutuhan pokok lainnya.
Lembaga antirasuah juga mengungkapkan nilai proyek bantuan sosial (bansos) presiden di wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 mencapai Rp 900 miliar.
Saat ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW).
Sekadar informasi, kasus ini diawali dari laporan masyarakat saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 Kementerian Sosial. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Tessa, kasus ini terjadi dengan modus pengurangan kualitas bansos beras presiden yang disalurkan kepada masyarakat sebagai program penanganan Covid-19. (R1)