Gerebek Rumah Warga di Desa Gurusinga, Polisi Ringkus Pengedar Sabu, Sebanyak 4,3 Gram Sabu Diamankan

Karo2393 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Naekoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJG (38) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardedede, SH, Selasa (24/2/2026) di Mapolres Tanah Karo membenarkan penangkapan kasus narkoba di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi,

Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada Jumat dini hari, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial RJG. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP JH Pardedede.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,3 gram.

Selain itu, lanjut AKP J.H. Pardedede, turut diamankan dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif di wilayah hukum Polres Tanah Karo. (R1)

Komentar