Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo gerebek sarang Narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka diduga pengedar serta enam orang yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Penggerebekan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP J. Pardede, SH, dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta serta Sipropam Polres Tanah Karo.
Dalam keterangannya, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP J. Pardede mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan di dua titik yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika sehingga sangat meresahkan masyarakat sekitar.

“Dalam giat bertajuk Gerebek Sarang Narkoba ini, kami menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabanjahe,” tegas AKP Pardede.
Lokasi pertama berada di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Negeri, kota Kabanjahe tepatnya di sebuah rumah.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2.97 gram, satu bal plastik klip kosong, uang tunai Rp400 ribu, satu unit telepon genggam Android, serta satu alat hisap sabu (bong) yang terpasang pipet dan kaca pirex.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 (sebagaimana disesuaikan UU No. 1 Tahun 2026): Ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda kategori VI.
Ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026: Pasal ini mengatur tentang penyesuaian ancaman pidana untuk tindak pidana narkotika, yang dalam hal ini menghilangkan minimum khusus yang sebelumnya ada, sehingga Hakim memiliki keleluasaan lebih dalam memutus pidana.

Intinya, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika yang disesuaikan (terkait pengedar/kurir) diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda kategori VI. Penyesuaian ini menghapus minimum khusus dan menyesuaikan ancaman pidana bersama Pasal 609 KUHP Baru.
Selain itu, dari lokasi yang sama petugas juga mengamankan empat orang pria berinisial ST (37), AP (45), AS (43), dan SN (31) setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu. (R1)













Komentar