Girang Revisi UU Desa soal Perpanjangan Masa Jabatan Dikabulkan DPR, Para Kades Sujud Syukur!

Catatan Redaksi1770 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Sejumlah kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sujud sukur di depan DPR RI, Selasa (6/2/2024). Mereka sujud syukur seusai DPR dan pemerintah sepakat untuk membahas revisi Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Salah satu poin yang direvisi oleh DPR dan pemerintah adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, selama 2 periode.

“Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, 2 periode,” kata Ketua APDESI, Surtawijaya, Selasa.

Selain masa jabatan, pihak DPR juga menyetujui terkait penambahan porsi belanja dalam dana desa, sebesar 70 persen.

“APDESI berharap para kepala desa dapat memantaatkan masa jabatan dan pengelolaan dana desa dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Siang tadi, massa APDESI kembali menggelar berdemo di depan gedung DPR guna menuntut pengesahan Undang-undang Desa sebelum Pemilu 2024.

Mereka menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, mengenai regulasi yang mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024.

Namun fokus mereka yakni tentang masa jabatan, yang diminta menjadi 9 tahun dengan 3 periode.

Pada demo sebelumnnya, massa APDESI sempat bentrok dengan aparat. Bahkan, para pendemo sempat merusak hingga membakar pagar gedung DPR. (suara.com)

Komentar