Medan, Karosatuklik.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi optimis apabila Dana Desa dikelola dengan baik, desa bisa menjamin kehidupan yang layak untuk masyarakatnya. Untuk itu, Dana Desa harus dioptimalkan untuk hal yang produktif.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat menghadiri Sosialisasi Peran dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (19/11/2020).
Turut hadir Anggota DPR Komisi XI Rudi Hartono Bangun, Mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019 Saut Situmorang, Bupati Simalungun JR Saragih, serta kepala desa se-Simalungun yang hadir secara langsung dan virtual.
Apabila dikelola dengan baik, saya yakin orang-orang desa itu tak datang ke kota. Kenapa orang desa datang ke kota, karena desa belum bisa menjamin kehidupan yang layak, ujar Gubernur.
Kata Gubernur, saat ini visi dan misinya adalah membangun desa menata kota. Dia sangat bersyukur dengan adanya Dana Desa, lantaran sejalan dengan visi misinya itu. “Apalagi Sumut memiliki 5.417 desa dengan total alokasi dana desa Rp4,5 triliun,” ungkapnya.
Visi misi saya membangun desa menata kota. Saya bersyukur ada dana desa. “Saya percaya, saya yakin dengan dana yang diberikan kepada desa ini, apabila dikelola dengan baik dan diawasi dengan ketat tujuan dana desa terwujud,” kata Gubernur, sembari mengaku resah jika Dana Desa tersebut digunakan untuk Bimbingan Teknis (bimtek), karena bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif.
Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar mengatakan, tujuan dana desa berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, antara lain terwujudnya desa tertinggal menjadi desa berkembang sebanyak 10.000 desa.
Desa berkembang menjadi desa mandiri sebanyak 500 desa, serta revitalisasi kawasan desa sebanyak 60 kawasan pedesaan. “Sumut sendiri memiliki 9 desa mandiri, 228 desa maju, 2.726 desa berkembang,” kata Akbar.
Akbar juga memaparkan beberapa kelemahan pengelolaan Dana Desa, antara lain regulasi dan kebijakan kepala daerah sebagai pedoman operasional di desa pada umumnya belum lengkap.
Keterbatasan SDM dan penempatan personel belum memperhatikan aspek latar belakang pendidikan, pengawasan belum mampu meminimalkan penyimpangan/kesalahan pengelolaan keuangan desa.
Penatausahaan keuangan desa belum tertib, pertangungjawaban keuangan desa tidak diinformasikan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat.
Karena itu, kata Akbar, pada kesempatan tersebut BPK dan DPR memberi sosialisasi mengenai pengawasan pengelolaan dana desa.
“Harapan Pak Gubernur saya pikir nanti bisa menjadi harapan kita semua. Setelah selesai sosialisasi ini kita bersama-sama bisa menghasilkan kerja yang luar biasa bagi desa kita,” kata Akbar. (R1)