Habib Rizieq Ditahan di Polda Metro Selama 20 Hari ke Depan

Berita, Nasional821 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Argo kemudian mengungkap alasan penyidik menahan Habib Rizieq. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya,” kata Argo.

Argo mengatakan penahanan juga dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Habib Rizieq ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

“Intinya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol.

Pantauan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) pukul 00.28 WIB, Habib Rizieq dikawal keluar dari gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Tangan Habib Rizieq tampak terborgol.

Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dia kemudian dibawa ke mobil tahanan menuju ke Rutan Polda Metro Jaya. (Dtc)