Hak Jawab dari PT TASPEN (Persero) Branch Manager Pematang Siantar Maulana Setiawan

Karo2415 Dilihat

Pimpinan Redaksi Media Karosatuklik.com di Jl. Pahlawan No. 23 Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara 22111

Hal : Penyampaian Hak Jawab PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Pematangsiantar

Sehubungan dengan pemberitaan media Karosatuklik.com, berjudul “Unit Idik II Tipidkor Polres Tanah Karo Terima LHP
Investigatif BPK RI, Siapkan Gelar Perkara Penetapan Tersangka” yang dimuat Karosatuklik.com (link: https://karosatuklik.com/unit-idik-ii-tipidkor-polres-tanah-karo-terima-lhp-investigatif-bpk-ri-siapkan-gelar-perkara-penetapan-tersangka) pada hari Sabtu, 6 Desember 2025 oleh Redaksi, dengan ini kami PT TASPEN (Persero), hendak memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebagaimana dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas.

Atas pemberitaan tersebut perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa:

  1. Kasus yang tengah diselidiki bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh PT TASPEN (Persero), melainkan dugaan penggelapan atau penipuan yang terjadi di lingkungan PT Pos Indonesia selaku Mitra Bayar TASPEN.
  2. Dalam mekanisme pembayaran pensiun, PT TASPEN (Persero) menyalurkan dana kepada
    Mitra Bayar, salah satunya PT Pos Indonesia, sesuai data administrasi peserta.
  3. Pada kasus yang diberitakan, ditemukan keterlanjuran bayar karena pihak peserta dan PT Pos Indonesia tidak melaporkan status kematian peserta, sehingga pembayaran masih berjalan dan menimbulkan potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
  4. Seluruh TGR akibat keterlanjuran bayar tersebut telah diselesaikan dan dilunasi oleh PT Pos Indonesia kepada PT. TASPEN (Persero) sesuai ketentuan, sehingga PT TASPEN (Persero) tidak mengalami kerugian negara maupun kerugian finansial terkait objek perkara yang sedang diselidiki.
  5. PT TASPEN (Persero) selalu menjalankan prinsip layanan Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah Tepat Administrasi, dan Tepat Tempat, serta melakukan pengawasan dan evaluasi kepada seluruh Mitra Bayar TASPEN guna memastikan pengelolaan dana peserta berjalan aman dan sesuai ketentuan.
  6. TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi

Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Mohon kepada Pimpinan Redaksi media Karosatuklik.com kiranya dapat memuat klarifikasi pemberitaan ini maksimal pada Kamis, 11 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB untuk menghindari salah persepsi pada pembaca dan publik luas.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik
kami ucapkan terima kasih. PT TASPEN (Persero) Branch Manager Pematang Siantar, Maulana Setiawan.

Catatan Redaksi:

Perlu kami sampaikan bahwa pemberitaan di media kami Karosatuklik.com, yang berjudul “Unit Idik II Tipidkor Polres Tanah Karo Terima LHP
Investigatif BPK RI, Siapkan Gelar Perkara Penetapan Tersangka” terbit pada hari Sabtu, 6 Desember 2025 adalah rilis dari Humas Polres Tanah Karo. Demikian kami sampaikan dan sebelumnya kami ucapkan terimakasih. (R1/Redaksi)

Baca Juga:

  1. Unit Idik II Tipidkor Polres Tanah Karo Terima LHP Investigatif BPK RI, Siapkan Gelar Perkara Penetapan Tersangka
  2. Sosialisasi Empat Program PT Taspen, Kominfo Sumut Harapkan Dapat Tingkatkan Kesejahteraan ASN
  3. Terima Audiensi PT.Taspen, Bupati Cory Sebayang Dorong ASN Pemkab Karo Mengelola Dana Pensiun
  4. KPK Amankan Uang Ratusan Juta, Geledah Kasus Taspen
  5. Sekda Kabupaten Karo Ikuti Sosialisasi Program TASPEN Safety Day