Hakim Agung Pudjoharsoyo: KUHAP 2025 Momentum Besar Perkuat Restitusi dan Pemulihan Korban

Catatan Redaksi2459 Dilihat

Jakarta, Jakarta, Karosatuklik.com – Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa berlakunya KUHAP 2025 menjadi momentum strategis untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana melalui mekanisme restitusi, kompensasi negara, dan dana abadi korban.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Diseminasi Hasil Penelitian dengan tema “Menata Ulang Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Melalui Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi,” yang digelar oleh IJRS (Indonesia Judicial Research Society) di Lumire Hotel, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. Ia menyampaikan dalam sambutannya apresiasi yang tinggi kepada IJRS karena telah menangkat tema yang penting dan strategis dalam rangka memberikan penguatan terhadap hukum acara pidana, khususnya memastikan hak-hak korban tindak pidana terlindungi secara nyata.

Restitusi Minim Bukan Sekadar Soal Kehendak Hakim

Menanggapi temuan penelitian IJRS yang menyebut hanya 0,2 persen putusan perkara kekerasan seksual memuat amar restitusi, Pudjoharsoyo menilai angka tersebut tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai bentuk keengganan hakim.

Menurutnya, rendahnya angka restitusi mencerminkan persoalan sistemik yang terjadi sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Angka itu adalah akumulasi kegagalan sistemik. Bukan semata soal kehendak hakim, tetapi persoalan mekanisme teknis, hambatan rujukan LPSK, serta kondisi finansial terpidana,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu menjelaskan bahwa sebelum hadirnya regulasi teknis yang lebih jelas, pengajuan restitusi sering kali tidak memiliki panduan operasional yang memadai.

Selain itu, mayoritas terpidana dalam perkara yang diteliti berasal dari kelompok dengan kemampuan ekonomi terbatas, sehingga berpengaruh pada efektivitas eksekusi.

KUHAP 2025 Hadirkan Sistem Tiga Lapis Perlindungan

Pudjoharsoyo menegaskan bahwa KUHAP 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 telah membangun arsitektur perlindungan korban yang jauh lebih komprehensif dibanding sebelumnya.

KUHAP terbaru menghadirkan sistem tiga lapis perlindungan:

  • Restitusi yang dibayarkan oleh terpidana atau pihak ketiga;
  • Kompensasi Negara apabila terpidana tidak mampu membayar;
  • Dana Abadi Korban sebagai jaring pengaman terakhir.

Dengan konstruksi tersebut, persoalan ketidakmampuan pelaku sebenarnya telah memiliki solusi normatif. Tantangan utama kini adalah memastikan implementasi berjalan efektif melalui aturan pelaksana dan pedoman teknis yang memadai.

“Yang kita butuhkan saat ini bukan lagi sekadar regulasi, tetapi implementasi yang serius dan konsisten,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi tantangan baru dalam KUHAP 2025, yakni dualisme jalur antara mekanisme restitusi dalam perkara pidana dan gabungan gugatan perdata dalam proses pidana.

Menurutnya, tanpa pedoman yang jelas, perbedaan interpretasi dapat memunculkan disparitas putusan di berbagai pengadilan. Karena itu, Mahkamah Agung akan mendorong penerbitan pedoman melalui SEMA atau Rumusan Kamar Pidana guna memastikan keseragaman praktik.

Pembuktian Kerugian Harus Sistematis

Dalam paparannya, Pudjoharsyo juga memberikan penjelasan teknis mengenai pembuktian ganti rugi. Ia menekankan bahwa pembuktian kerugian dalam perkara pidana mengikuti logika hukum perdata, sehingga korban harus mampu menunjukkan bukti kerugian secara terukur dan terstruktur.

Bukti tersebut mencakup kerugian materiil seperti biaya medis dan kehilangan penghasilan, kerugian masa depan, hubungan sebab-akibat antara tindak pidana dan kerugian, hingga pembuktian kerugian immateriil melalui keterangan ahli psikolog atau psikiater.

Menurutnya, kegagalan pembuktian sering kali terjadi karena klaim tidak didukung dokumentasi memadai atau tidak menunjukkan hubungan kausal yang jelas.

MA Siap Jadi Katalisator

Menutup paparannya, Hakim Agung Kamar Pidana tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung siap menjadi katalisator dalam penguatan mekanisme perlindungan korban melalui penyusunan pedoman teknis dan penguatan kapasitas hakim dalam memahami KUHAP 2025.

“KUHAP 2025 adalah peluang besar yang tidak boleh disia-siakan untuk menghadirkan pemulihan yang nyata bagi korban tindak pidana,” pungkasnya. (MARINews)

Komentar