Hakim Prapid Dilaporkan ke Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial

Nasional1025 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – John L Situmorang dari dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners selaku kuasa hukum Pemohon telah melaporkan hakim Hakim Prapid yang diduga mengabaikan fakta persidangan dan hanya terfokus pada dokumen administrasi/kertas saja yang diajukan Termohon.

Selanjutnya, Hakim juga tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon maupun keterangan ahli pidana serta memanipulasi keterangan saksi.

Hal itu diungkapkan, John L Situmorang dari dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners kepada Redaksi Karosatuklik.com, Rabu (22/06/2022) malam malam via telepon seluler dari Jakarta.

Kami selaku kuasa hukum diminta Komisi Yudisial Republik Indonesia melengkapi data terkait laporan tersebut, sebutnya.

“Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia meminta data-data atas laporan kami perihal dugaan Hakim Prapid mengabaikan fakta persidangan dan hanya terfokus pada dokumen administrasi/kertas saja yang diajukan Termohon. Hakim juga tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon maupun keterangan ahli pidana serta memanipulasi keterangan saksi,” ungkapnya.

Seluruh saksi didalam persidangan telah mengatakan bahwa Termohon tidak pernah memperlihatkan/ menunjukkan indentitas, surat tugas maupun surat penangkapan pada saat datang ke TKP maupun pada saat mau menangkap Pemohon. “Namun mirisnya, Hakim tidak menjadikan keterangan saksi menjadi dasar pertimbangan dalam memutus Prapid ini melainkan mengesampingkan,” katanya.

“Yang hebatnya lagi, kata John L Situmorang, Hakim mengesampingkan keterangan Penasehat Hukum Pemohon bahwa Penetapan Tersangka baru diterima tanggal 7 Maret 2022 karena penunjukan kami sebagai Penasehat Hukum baru tanggal 7 Maret 2022,” kecamnya.

Malah Hakim berpendapat dalam putusan, tidak ada bukti dan petunjuk yang bisa menguatkan dalil Penasehat Hukum Pemohon sehingga Hakim menganggap apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Pemohon adalah pernyataan sepihak tanpa bisa dibuktikan oleh Pemohon (Hal 48 alinea ke 5 dan Hal.49 alinea ke 2).

Hakim hanya terfokus pada dokumen administrasi/kertas saja yang ditulis Termohon tanggal 3 Maret 2022. “Bagaimana mungkin kami menerima Penetapan Tersangka tanggal 3 Maret 2022 sementara kami menjadi Kuasa Pemohon baru tanggal 7 Maret 2022,” pungkasnya. (R1)

Baca juga:

1. Hakim Prapid PN Pelalawan Resmi Dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI

2. Praktisi Hukum John L Situmorang Minta Penegak Hukum di Kabupaten Karo Tidak Cari-cari Kesalahan dan Menimbulkan Kegaduhan

3. Kapolri Diminta Turun Tangan, Pengaduan Perusahaan ke Polda Riau, John L Situmorang: Bentuk Intimidasi Bagi Klien Kami

4. John L Situmorang : Putusan Pengadilan Merampok Hak H Danih

5. Pengawasan Kementerian LHK Sangat Lemah, Potret Buruk Tata Kelola Kehutanan di Riau