Medan, Karosatuklik.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa yang terjadi di Kabupaten Karo masih terus ditangani tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Terbaru, satu terdakwa yang tersangkut dalam kasus ini sudah menjalani proses persidangan hingga tahapan vonis.
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Medan, Rabu (18/2/2026) Amry KS Pelawi, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Amry, dikarenakan pria tersebut terbukti bersalah terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara dengan total 1,3 miliar rupiah ini.
Hal ini, dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harvey Sembiring saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2026). Dikatakannya, vonis terhadap Amry ini menyusul dua orang terdakwa lainnya yang juga sudah divonis majelis hakim.
“Untuk Amry ini terdakwa ketiga yang sudah divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo. Dari sidang kemarin, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ujar Renhard.
Diketahui, vonis Amry lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan tim JPU Kejari Karo. Pada sidang dengan agenda tuntutan tim JPU Kejari Karo menuntut Amry dengan hukuman penjara dua tahun.
“Memang lebih ringan vonisnya dibanding tuntutan kita. Pertimbangan dari majelis hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan terus terang dengan apa yang telah diperbuatnya,” ucapnya.
Selain pidana berupa kurungan penjara, dari pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan denda Rp. 50.000.000 subsidair kurungan penjara selama 2 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp255.000.000 subsidair 1 tahun.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi ini Amry Pelawi diketahui menjabat sebagai Direktur CV Gundaling Production sekaligus memiliki peran sebagai pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barusjahe pada tahun 2020.
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Proyek Video Profil Desa di Karo Dua Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira Arizona di Pengadilan Tipikor pada Negeri Medan, Jumat (20/2/2026).
Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.
“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” jelas Wira.
Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, mala diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (27/2), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Yusafrihardi Girsang.
JPU Wira sebelumnya dalam dakwaan menyebutkan, perkara bermula ketika Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Terdakwa diduga menyusun proposal yang tidak sesuai fakta atau mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar dia.
Selain itu, lanjut JPU, kegiatan pembuatan video profil desa disebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Biaya pembuatan video profil desa tersebut menggunakan CV Promiseland sebesar Rp30 juta untuk setiap desa.
“Berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.161.980 atau Rp202 juta lebih,” kata Wira.
Direktur CV AP Divonis 20 Bulan Penjara

Sebagai informasi, Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Peranginangin divonis hakim 20 bulan penjara. Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, tahun 2020-2023.
Majelis hakim Tipikor Medan diketuai Hendra Hutabarat, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jesaya Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 7, Rabu (28/1/2026) sore.
Selain itu, Jesaya dihukum untuk membayar uang pengganti UP kerugian negara sebesar Rp228 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hendra.
Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Karo, yang semula menuntut terdakwa Yesaya Peranginangin 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian dituntut membayar UP sebesar Rp229 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara Toni Aji, semula dituntut 15 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, Jesaya selaku pelaksana pembuatan video profil dan website desa, mencakup empat kecamatan, tahun 2023. Diantaranya, Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng dan Kecamatan Kutabuluh di Kabupaten Karo. (R1/Ant)













Komentar