Kutabuluh, Karosatuklik.com – Kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terjadi di Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekira pukul 20.15 WIB di Jambur Desa Lau Buluh.
Korban diketahui bernama Andel Peranginangin (64), petani, warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh. Sementara tersangka berinisial MBT (74), petani dan merupakan warga desa yang sama.
Kapolsek Kutabuluh, AKP Poltak Hamonangan, Selasa (25/2/2026) membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat berupa sebilah kapak.
Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat korban menghadiri acara pesta pernikahan di jambur desa setempat.
Pada saat acara makan malam berlangsung dan dibagikan makanan wajit (snak) untuk tamu undangan di Jambur desa itu, korban meminta kepada tersangka agar diberikan wajit (wajik) tersebut.
Korban sempat mengatakan kepada pelaku, “engkai maka aku la berekenko wajit nda” (kenapa kau tidak memberikan wajit itu kepadaku), yang kemudian dijawab pelaku, “lang teku ente” (tidak mau aku memberikannya).
Setelah itu, tersangka sempat meninggalkan lokasi.
Namun sekitar lima menit kemudian, tersangka kembali menghampiri korban dari belakang dan langsung melakukan pemukulan sebanyak empat kali menggunakan sebilah kapak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, yakni satu kali pukulan di bagian pusar kepala, satu kali di kepala atas telinga sebelah kanan, satu kali di bahu kanan yang menyebabkan luka robek, serta satu kali pada jari manis tangan kanan yang mengalami cedera.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis atas luka-luka yang dialaminya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh di Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh, pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
“Setelah menyerahkan diri, terhadap tersangka langsung dibuatkan Berita Acara Penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” jelas AKP Poltak Hamonangan.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” ucapnya
AKP Poltak Hamonangan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik-baik tanpa kekerasan (mengedepankan perdamaian). (R1)













Komentar