Hasil Panen Ganja Siap Dijual Kepergok Digerebek Polisi, TKP: Sagan Taneh Jalan Tembus Karo – Langkat

Karo2758 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis ganja (Cannabis sativa) di Perladangan Sagan Taneh Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo, Senin (03/10/2022).

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki-laki dengan insial JS (48), warga Desa Sukanalu Teran Kecamatan Naman Teran.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP H. Tobing, SH, didampingi Kasi Humas M. Sahril, Jumat (7/10/2022).

Dijelaskan Kasi Humas, JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika ganja.

Kronologis Peristiwa

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (03/10/2022) lalu di perladangan Sagan Tanah di Jalan Tembus Karo – Langkat, yang dikelola JS, ada tanaman narkotika jenis ganja,” ungkap Kasi Humas.

“Mengetahui informasi ada ladang ganja, Satresnarkoba turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, imbuh M. Sahril, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan petugas langsung menyisir disekitar ladang.

Hasil Panen Siap Dijual

Hasilnya, ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 – 40 cm.

Berikutnya, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 – 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 – 115 cm.

Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya.

“Dari interogasi petugas kepada JS, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri,” bebernya.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik,” jelas Kasi Humas.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara, tutupnya. (Redaksi1)

Baca juga:

1. Polsek Binjai Timur Amankan 2 Pria Miliki Daun Ganja, TKP: Tugu Kuliki Batas Karo – Langkat

2. Polres Tanah Karo Temukan Ladang Pohon Ganja di Dua Lokasi

3. Polres Karo Kembali Temukan Ladang Ganja

4. Polres Tanah Karo Temukan 246 Pohon Ganja Siap Panen

5. Berawal dari Informasi Nelayan di Sebuah Tas, Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Seberat 25 Kg