Jakarta, Karosatuklik.com – Vaksinasi Covid-19 resmi menggunakan data milik Dukcapil Kemendagri untuk verifikasi nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini resmi berlaku setelah dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dengan Dukcapil Kemendagri.
“Saya ingin sampaikan tadi pagi kita sudah lakukan penandatangan kerja sama antara Kementerian Kominfo, Kemenkes dengan Dukcapil. Juga Kemenkes, BPJS dengan dukcapil. Ini adalah tanda tangan PKS untuk memanfatkan data base e-KTP khusunya NIK untuk jadi referensi utama dalam pelaksanaan vaksinasi,” kata Plt Dirjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail saat konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa melalui kerjasama ini maka akan membuat pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lebih baik dan akurat. Dia mengatakan dengan PKS ini maka aplikasi milik Kemenkes Smart Checking, Kominfo Peduli Lindungi, dan BPJS Kesehatan Pcare mulai hari ini terintegrasi dengan data Dukcapil.
“Mulai hari ini akan terintergrasi dengan data Dukcapil. Data NIK, data e-KTP dan data yang ada di kartu Keluarga. Ini akan menjadikan layanan publik di sektor pemberian vaksinasi akan berjalan lebih baik,” ungkapnya.
Zudan mengatakan jika sudah terintegrasi maka semua data yang masuk akan divalidasi dan diverifikasi oleh data dukcapil.
“Nah yang kemarin belum ada proses validasi dan proses verifikasi dengan data Dukcapil. Kalau pun NIK itu dimasukkan ketika NIK sudah masuk diulang baru dia terbaca di di sistem Smart Checking, aplikasi Peduli Lindungi maupun di PCare. Ketika NIKnya salah yang yg masih masuk saja karena belum ada validasi dan verifikasi berbasis data NIK,” jelasnya,
Sementara itu Sekjen Kemenkes Oscar Primadi berharap dengan kolaborasi ini akan membuat sistem satu data vaksinasi dapat berjalan dengan baik. Dia mengatakan bahwa untuk data sasaran vaksinasi dikelola pada sistem Smart Checking. Kemudian dalam hal pencatatan dan pelayanan vaksinasi dilakukan melalui aplikasi Pcare yang dimiliki BPJS kesehatan.
Data vaksinasi lalu dikirimkan ke aplikasi Peduli Lindungi yang dikembangkan oleh kominfo untuk penerbitan sertifikat vaksin digital. “Proses-proses ini adalah satu rangkaian proses bisnis yang sudah baku sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Dia pun memastikan keamanan data pribadi milik masyarakat dalam proses vaksinasi ini. “Bahwa nanti bagaimana kita melaksanakan penyelmatan dan keamanan data sudah menjadi kewajiban bagi kami. Dan itu sudah tertuang di dalam PKS dengan juga Kominfo,” pungkasnya. (sindonews.com)