Paspor Elektronik Sudah Tersedia di Seluruh Indonesia

Catatan Redaksi2149 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia saat ini sudah bisa melayani pembuatan paspor elektronik (e-Paspor). Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Tahun 2023, Ditjen Imigrasi memperluas layanan e-paspor dari 52 kantor imigrasi menjadi 102 kantor imigrasi,” kata Silmy. “Di awal 2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia, yakni 126 kantor, melayani e-Paspor,” lanjut Silmy.

Menurut Silmy, dari data Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tercatat terdapat peningkatan permohonan e-Paspor sebesar 138 persen, jika dibandingkan dengan 2023 dan 2022. Silmy menambahkan, sepanjang 2023, Imigrasi menerbitkan e-Paspor sebanyak 818.339 unit, dan paspor nonelektronik mencapai 4.239.622 unit.

“Selain kantor imigrasi, layanan e-Paspor saat ini juga tersedia di 10 Perwakilan RI di luar negeri,” ujar Silmy.

Baca Juga:

  1. Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun
  2. Begitu Mudahnya Data Pribadi Kita Bocor! Mengapa Bisa Terjadi dan Siapa yang Bertanggung Jawab?
  3. Aturan Baru E-KTP di Permendagri Nomor 73/2022 Tentang Pencatatan Nama, Ada Sanksi Jika Dilanggar!