Jakarta, Karosatuklik.com – Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia saat ini sudah bisa melayani pembuatan paspor elektronik (e-Paspor). Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
“Tahun 2023, Ditjen Imigrasi memperluas layanan e-paspor dari 52 kantor imigrasi menjadi 102 kantor imigrasi,” kata Silmy. “Di awal 2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia, yakni 126 kantor, melayani e-Paspor,” lanjut Silmy.
Menurut Silmy, dari data Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tercatat terdapat peningkatan permohonan e-Paspor sebesar 138 persen, jika dibandingkan dengan 2023 dan 2022. Silmy menambahkan, sepanjang 2023, Imigrasi menerbitkan e-Paspor sebanyak 818.339 unit, dan paspor nonelektronik mencapai 4.239.622 unit.
“Selain kantor imigrasi, layanan e-Paspor saat ini juga tersedia di 10 Perwakilan RI di luar negeri,” ujar Silmy.
Komentar