Hukuman 14 Tahun Penjara Rafael Alun Dinilai Jadi Bukti Terobosan KPK

Headline10292 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang positif vonis 14 tahun penjara terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

KPK menilai hukuman tersebut menjadi bukti atas terobosan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu dalam menangani suatu perkara.

“KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/1/2024).

Penanganan kasus Rafael Alun diketahui berawal dari penelusuran laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang bersangkutan. KPK mengendus adanya kejanggalan dari LHKPN yang bersangkutan.

“Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi,” ungkap Ali Fikri.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, andil masyarakat dalam mengawal penanganan kasus Rafael Alun juga menjadi kunci bagi KPK untuk mengusutnya secara tuntas.

“Terkait adanya beberapa poin pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan tim jaksa, maka dalam waktu tujuh hari ke depan ada masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum lanjutannya,” ujar Ali Fikri. (BeritaSatu)