Ibadah Natal di Gereja Dibatasi 50 Persen

Nasional2715 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Aturan itu juga mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah Natal dapat diselenggarakan secara hybrid. Yakni secara berjamaah langsung gereja dan secara daring atau online. Nantinya, tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

“Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” bunyi aturan tersebut.

Selain itu, Instruksi Mendagri itu juga meminta agar pihak Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19. Nantinya, Satgas ini berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Aturan itu juga mengatur agar pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja. Serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Pengelola gereja juga wajib mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selain itu, pengelola wajib menyiapkan pelbagai alat protokol kesehatan. Seperti fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer hingga menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

Pengelola juga wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

“Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tulis aturan tersebut. (R1/CNN Indonesia)