Imbas Stadion Dibakar, PT LIB Putuskan Persiraja Kalah 0-3 dari PSMS Medan

Sepakbola, Sport889 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 2 mengambil putusan tegas dalam dengan menghukum Persiraja Banda Aceh kalah 0-3 dari PSMS Medan, Selasa (06/09/22).

Laga antara Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan di Liga 2 memang terjadi sebuah insiden memalukan.

Dalam laga yang berlangsung di Stadion H Dimurthala Banda Aceh, Senin (05/09/22) harus batal bergulir.

Terkait hal ini, PT LIB melalui surat putusan menjabarkan secara detail kronologi kejadian. Terkait pertandingan tersebut, sebelumnya PT LIB telah menjadwalkan laga direncanakan pukul 16.00 WIB.

Kemudian, pada tanggal 29 Agustus 2022, Persiraja menyampaikan surat resmi kepada LIB melalui surat nomor: B.015/PERSIRAJA/VIII/2022, di mana surat tersebut menyampaikan perihal permohonan perubahan kick-off yang semula pukul 16.00 WIB diubah menjadi pukul 20.30 WIB.

Setelah itu, pada 4 September 2022, LIB membuat perubahan jadwal dan menginformasikan bahwa seluruh jadwal pertandingan kandang Persiraja diubah menjadi pukul 20.30 WIB di Stadion H. Dimurthala Banda Aceh dengan status (Non-Live).

Dengan adanya putusan ini, pada tanggal 5 September 2022 laga antara PERSIRAJA Banda Aceh vs PSMS Medan dinyatakan siap untuk digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Termasuk kedua klub yang bertanding, panitia penyelenggara, perangkat pertandingan, pengawas pertandingan, venue delegate LIB serta seluruh stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan pertandingan tersebut telah hadir di Stadion H. Dimurthala Banda Aceh.

Lampu Mati dan Pembakaran di Tribun

Namun, pada pukul 20.24 atau setidak-tidaknya minus enam menit sebelum kick-off, dilaporkan lampu stadion H. Dimurthala Banda Aceh padam.

Atas investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas pertandingan dan venue delegate LIB didapati bahwa penyebabnya adalah habisnya bahan bakar pada genset di mana sebagai sumber utama pencahayaan listrik pada Stadion H. Dimurthala Banda Aceh.

Dengan adanya fakta ini, maka PT LIB memutuskan Klub PERSIRAJA Banda Aceh dinyatakan kalah 0-3, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Regulasi Kompetisi Liga 2- 2022/2023.

Keputusan menang WO tersebut terlampir dalam salinan keputusan komite ad-hoc kompetisi PSSI dan LIB dalam surat nomor 001/L2/SKEP/KA/PSSI-LIB/IX/2022 yang ditujukan kepada Persiraja.

Terkait hal ini, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, menjelaskan bahwa semua keputusan berdasarkan laporan dari match commissioner.

“Diputuskan setelah mempertimbangkan dan menyimak fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Sesuai dengan laporan yang dikirim oleh match commissioner,” ucap Akhmad Hadian Lukita.

Keputusan Komite Ad-Hoc Kompetisi mempunyai kedudukan sebagai keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak diputuskan Komite Ad-Hoc Kompetisi, pada hari Senin, 5 September 2022 dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika kemudian hari terdapat kekeliruan.

Hal ini juga memicu aksi dari suporter di mana terjadi aksi pembakaran di tribun stadion. Suporter diduga kecewa atas pembatalan laga karena kelalaian panitia pertandingan Persiraja vs PSMS Medan.

Melalui Direktur Teknik PT. Kinantan Medan Indonesia, yang menaungi klub PSMS Medan, Andry Mahyar Matondang, menyebut kini pihaknya akan fokus menatap laga selanjutnya.

“Alhamdulillah kita bersyukur keputusan ini akhirnya keluar. Ini menandakan tidak ada pertandingan tunda. Ini juga menandakan ketidaksiapan dari pihak tuan rumah. Selanjutnya kami fokus menatap laga selanjutnya melawan Karo United FC tanggal 10 (September) nanti,” pungkas petinggi PSMS Medan selepas keputusan laga melawan Pesiraja di Liga 2. (R1/Indospot.com)