Implementasi Inpres 2/2021, Bupati Cory Sebayang Serahkan Klaim Kematian Pegawai Honorer Sebesar Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Karo1579 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 telah setahun berjalan sejak dikeluarkan pada Maret 2021 yang lalu.

Instruksi yang dimaksud juga diberikan kepada Kepala Daerah antara lain untuk menyusun regulasi, pendaftaran kepesertaan pegawai dibawah kewenangan Pemerintah Daerah serta Kewajiban kepemilikan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendorong cakupan masyarakat yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui efektifitasnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Tim KSP (Kordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur Pemerintah, dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan kunjungan sekaligus audiensi ke Pemerintah Kabupaten Karo yang digelar di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (17/3/2022).

Acara dilanjut dalam bentuk diskusi pelaksanaan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kelompok bekerja rentan dan non ASN di Kabupaten Karo.

Turut hadir Bupati Karo Cory S Sebayang bersama Wakil Bupati Theopilus Ginting, Kepala Bidang Asuransi Sosial Kemenko PMK, La Ode Muhamad Talib, Deputi II Pembangunan Manusia KSP, Abet Nego Tarigan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, M.Si.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik dan MR, Rasidin, Tenaga Ahli Utama, Abraham Wirotomo dan Ratna Dasahasta, Tenaga Ahli Madya, Aditya Syarief, Tenaga Ahli Muda, Randhy Putra Nugraha dan Nadia Misero, Kabid Penanggulangan Kemiskinan Setkab, Masjitah, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Obrika Simbolon,S.H, perwakilan Kodim 0205/Tanah Karo, Kapten Inf. K. Ginting dan beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Karo.

6 program Jaminan Sosial

Implementasi Inpres 2/2021, Bupati Cory Sebayang Serahkan Klaim Kematian Pegawai Honorer Sebesar Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Asuransi Sosial Kemenko PMK, La Ode Muhamad Talib pada paparannya menyampaikan ada 6 program Jaminan Sosial antara lain: Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Resiko sosial pasti terjadi, dan dalam hal ini negara hadir dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat untuk melindungi peserta atau anggota keluarga dari resiko sosial yang menyebabkan jatuh miskin serta kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib sehingga seluruh komponen dari pusat sampai daerah bahu-membahu dalam membantu memperluas kepesertaan dan keberlanjutan program,” jelas La Ode Muhamad Talib.

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Apalagi dengan situasi pandemi covid-19 yang memberikan dampak terhadap sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan.

“Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja dengan baik,” jelasnya.

Penyerahan Klaim Santunan Kematian

Implementasi Inpres 2/2021, Bupati Cory Sebayang Serahkan Klaim Kematian Pegawai Honorer Sebesar Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Terakhir, penyerahan klaim santunan kematian kepada ahli waris Alm. Brian Adam Sitepu dan Ruth Br Pelawi serta penyerahan sertifikat kepesertaan kepada perwakilan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Karo, Cory S Sebayang dan Deputi II Pembangunan Manusia KSP, Abet Nego Tarigan.

“Pemberian santunan kepada ahli waris pekerja honorer tersebut bisa dijadikan simbol betapa perlindungan Jamsostek bagi seluruh pekerja sangat penting keberadaannya, termasuk pekerja honorer pemerintahan,” ujar Bupati Karo.

Besaran santunan kematian sebesar Rp42 juta diberikan kepada istri pekerja honorer Pemkab Karo yang meninggal dunia. Para pegawai honorer ini berhak atas santunan kematian karena terdaftar dalam dua program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (R1)