Jakarta, Karosatuklik.com – Indonesia berpeluang meraup keuntungan sebesar Rp 250 miliar per tahun pasca pengelolaan Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Angka ini didapat dari biaya pelayanan yang akan masuk di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, potensi pendapatan itu mengacu pada tingkat traffic pesawat saat ini atau data pelayanan navigasi udara per 2019 sebelum pandemi.
“Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk air navigation untuk area tersebut itu sekitar Rp 250 Miliar per tahun, itu kondisi saat ini,” katanya dalam Forum Diskusi Salemba 75 ‘Menakar Perjanjian FIR Indonesia-Singapura’, Minggu (6/2/2022).
Dirjen Novie mengatakan dengan potensi peningkatan traffic penerbangan kedepannya, artinya pendapatan ke kas negara juga akan meningkat.
“Kalau kita lihat proyeksi kedepan traffic ke Singapura ini akan naik dan Asia Pasifik, Hongkong Selatan ini semuanya akan jadi potensi kita untuk dapat PNBP lebih banyak lagi,” kata dia.
Informasi, Indonesia akan mendapatkan pengelolaan tambahan seluas 249.575 km2 ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Penambahan wilayah kelolaan ini pula yang jadi faktor penambahan PNBP ke Indonesia.
Dirjen Novie menyebut pemanfaatan hasil yang didapatkan negara itu akan dikembalikan untuk peningkatan pelayanan. Ia juga merinci sejumlah peningkatan yang akan mengandalkan PNBP dari sisi air navigation itu.
“PNBP harus dikembalikan kepada peningkatan pelayanan, AirNav Indoneisa selaku pemberi pelayanan ada share PNBP dan di area di sektor A dan sektor lainnya yang tadinya tidak di charge dan akan kita kembalikan ke pelayanan, misalnya peningkatan SDM investasi peralatan dan tidak tertinggal dari negara yang lain,” tuturnya.
Indonesia akhirnya akan segera melayani Flight Information Region (FIR) di ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Perjalanan negosiasi pengalih kelolaan ruang udara disana dikatakan berjalan alot.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan meski berjalan cukup alot, diskusinya berjalan lancar. Ia menyebut telah dilakukan lebih dari 40 pertemuan untuk terciptanya kesepakatan antara Indonesia dan Singapura.
“Pertemuan ini berkali-kali, lebih dari 40 kali bertemu dan berlangsung alot, dan akhirnya menunjukkan hasil,” katanya dalam Forum Diskusi Salemba 75 ‘Menakar Perjanjian FIR Indonesia-Singapura’, Minggu (6/2/2022).
Melalui perjanjian ini, berarti Indonesia akan mulai melayani navigasi penerbangan untuk wilayah seluas 249.575 km2 di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Selanjutnya, kata Menhub Budi, ini akan diakui secara internasional.
“Jadi satu hal yang luar biasa dan saya pikir harus kita syukuri ini sudah dilakukan bertahun-tahun, jadi sejak 1995 sudah dilakukan dan terakhir ini pak Presiden Joko Widodo pada awal masa kepemimpinannya menginstruksikan,” katanya.
Menhub Budi mengatakan, jika dilihat secara keseluruhan, pengalih kelolaan FIR ini merupakan aspek yang tak bisa dipisahkan antara Indonesia dan Internasional. Pengamatan secara komprehensif jadi kunci, khususnya aspek teknis, keselamatan, kepatuhan internasional dan lainnya.
Bisa disimpulkan, pengalih kelolaan ruang udara melalui FIR itu merupakan hal yang biasa terjadi di berbagai negara. Menhub Budi menyampaikan sejumlah contoh pendelegasian FIR yang dilakukan beberapa negara.
“Brunei Darussalam itu masih FIR Malaysia, dia tak punya kendali, Crystal Islan itu FIR Jakarta, belum lagi Timor Leste dan lain-lain, banyak sekali base practice yang berlaku seperti itu, dan bukan masalah bagi ICAO (International Civil Aviation Organization) dan dunia,” terangnya. (R1/Liputan6.com)
Baca juga:
1. Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Bilateral
2. Usai 76 Tahun Dikuasai Singapura, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna