Jakarta, Karosatuklik.com – Begini Langkah-Langkah Virtual Police Menangani Perkara UU ITE, diperoleh Karosatuklik.com dari Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Minggu (7/3/2021).
1. Meminta pendapat Ahli Pidana, Ahli Bahasa maupun Ahli ITE terkait laporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE
2. Memberikan pesan peringatan kepada pemilik akun bahwa konten yang diunggah, memuat unsur pelanggaran terhadap UU ITE
3. Memberikan pesan peringatan kedua setelah 1×24 jam, jika pemilik akun tidak merespon pesan peringatan pertama oleh Tim Patroli Siber
4. Melakukan pemanggilan klarifikasi berupa undangan secara tertutup dan diminta klarifikasi oleh Tim Siber
5. Melakukan penindakan berdasarkan restorative justice, upaya mediasi diutamakan demi terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam. (R1)
