Ini Beda Tugas Provos dan Propam Polri

Nasional3095 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali meminta maaf atas intimidasi yang dilakukan pihaknya terhadap dua wartawan yang tengah mewawancarai petugas kebersihan di lingkungan rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 14 Juli 2022.

Tiga oknum kepolisian meminta wartawan CNNIndonesia dan 20detik menghapus dokumen video liputan di sekitar komplek kediaman Ferdy Sambo.

Dia kembali menegaskan bahwa insiden intimidasi wartawan tidak terjadi di TKP. Namun, Benny selaku Karo Provos Polri meminta maaf dan berjanji melakukan tindakan disiplin.

Beda Provos dan Propam 
Provos dan Propam adalah dua jabatan di kepolisian yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Apa saja tugas di antaranya?

Dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Propam merupakan salah satu wadah organisasi polisi berbentuk Divisi yang menanggungjawabi masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Divisi Propam Polri ialah salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar (Mabes) yang berada di bawah Kapolri.

Propam memiliki tugas umum membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Selain itu Propam juga melayani pengaduan masyarakat terkait adanya penyimpangan tindakan anggota kepolisian.

Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri tiga wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi yaitu Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos.

Biro Paminal berfungsi mengamankan lingkungan internal organisasi Polri, Biro Wabprof memiliki fungsi pertanggungjawaban profesi, sedangkan Biro Provos bertugas mewadahi penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri.

Tugas Divisi Propam Polri

Divisi Propam Polri dalam melaksanakan fungsinya berkewajiban melaksanakan berbagai kegiatan berikut:

  1. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri
    – Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan.
    – Pemberian dukungan, baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
    – Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pertimbangan penempatan karir.
    – Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik terkait sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas     satuan Propam.
    – Penyelenggaraan fungsi pelayanan pengaduan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS            Polri.
  2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap penanganan kasus dan menyiapkan keputusan rehabilitasi bagi anggota Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, serta membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman.
  3. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan standar dan kode etik profesi, penilaian penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, meliputi pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
  5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi Provos yang meliputi pembinaan disiplin, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Intinya perbedaan di antaranya ialah tugas divisi Propam Polri antara lain bertanggungjawab pada masalah pembinaan profesi dan pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri.

Sedangkan Provos merupakan sub organisasi dari Propam yang berfungsi untuk menegakan kedisplinan dan ketertiban di lingkungan Polri. (R1/Tempo.co)