Ini Nama-nama Hakim PN Jaksel di Sidang Obstruction of Justice

Nasional788 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan nama-nama hakim yang akan menyidangkan kasus perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Terdakwa atas nama Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Suhel dan hakim anggota Djuyamto serta Hendra Yuristiawan,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022).

Tiga terdakwa lainnya perkara obstruction of justice atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, akan dipimpin ketua majelis hakim Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Ferdy Sambo yang didakwa dua perkara yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice, oleh jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) disatukan dalam satu dakwaan yakni pembunuhan berencana bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.

Kejagung menyiapkan 11 dakwaan untuk 11 terdakwa yakni Ferdy Sambo dijerat dakwaan alternatif kesatu, primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 juncto pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, masing-masing akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa obstruction of justice atas nama Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto, masing-masing akan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R1/BeritaSatu)