Ini Syarat Cara Daftar Program PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id

Nasional2586 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud tahun 2025 harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah. Salah satu syarat utamanya, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Intip syarat dan cara daftar agar bisa mendapatkan PIP Kemendikbud 2025 di melalui pip.kemdikbud.go.id. Program PIP ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk keluarga miskin, rentan miskin, dan anak yatim/piatu.

Sasaran lainnya mencakup korban bencana alam, anak dari keluarga terpidana, serta mereka yang tinggal di daerah konflik.

Selain itu, PIP mencakup siswa dengan kondisi khusus, seperti kelainan fisik, drop out, dan daerah akses terbatas.

Program ini bertujuan agar setiap anak Indonesia, terutama yang berada dalam kondisi sulit, tetap bisa belajar.

Bagi siswa yang memenuhi kriteria di atas, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PIP.

Dokumen tersebut antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Rapor terbaru
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Dokumen-dokumen ini berfungsi memverifikasi kelayakan penerima bantuan untuk memastikan distribusi dana tepat sasaran. Tujuannya adalah agar dana yang diberikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendaftar sebagai penerima PIP. Berikut adalah beberapa opsi yang bisa dipilih:

1. Melalui Sekolah

Siswa atau orang tua dapat langsung mengajukan permohonan kepada pihak sekolah. Sekolah yang telah memverifikasi kelayakan siswa akan mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat ke Dinas Pendidikan setempat.

2. Melalui Dinas Sosial

Selain melalui sekolah, siswa juga dapat mengajukan diri melalui kantor Dinas Sosial di daerah masing-masing. Pendaftaran ini bertujuan memasukkan data siswa ke DTKS, basis utama penerima bantuan sosial dari pemerintah.

3. Pendaftaran Mandiri

Pendaftaran PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Siswa atau orang tua hanya perlu mengisi data yang diperlukan dan memeriksa kelayakan sesuai kriteria yang ditentukan.

Bantuan dana PIP disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang bekerja sama dengan beberapa bank. Nominal bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai Rp450.000 untuk siswa SD hingga Rp1.000.000 untuk SMA/SMK.

Melalui PIP, pemerintah menciptakan akses pendidikan yang lebih adil sekaligus memberikan peluang bagi generasi muda Indonesia.

Dana yang diberikan diharapkan digunakan untuk keperluan pendidikan, sehingga siswa dapat fokus belajar tanpa terkendala biaya. (Nur Aida Nasution/KBRN)