Insentif Nakes Belum Dibayar, Kini Dipotong Pemerintah, Ini Besarannya

Kesehatan, Nasional907 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19 mencatat sebagian besar para tenaga kesehatan belum mendapatkan dana insentif tahun 2020. Padahal, besarannya insentif tersebut justru dipotong oleh pemerintah pada tahun ini.

Inisiator Lapor Covid-19 Irma Hidayana mengatakan berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya per 26 Januari 2021, 75,6 persen dari 160 nakes yang melapor belum dana insentif dari pemerintah.

“Padahal lebih dari 40 persen dari mereka yang belum menerima insentif ini bekerja di RS rujukan dan memberi pelayanan Covid-19. 24 persen nakes lainnya telah menerima haknya, namun belum secara penuh,” kata Irma, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, LaporCovid-19 juga menerima aduan dari 7 keluarga nakes belum menerima santunan kematian sebesar Rp 300 juta yang dijanjikan pemerintah.

Data Kementerian Keuangan per 11 Desember 2020 baru mencatatkan dana santunan kematian terhadap 153 nakes yang meninggal akibat COVID-19, padahal yang meninggal sudah 456 nakes.

Sementara, angka kematian nakes juga terus bertambah hingga 2 Februari 2021 sudah ada 684 nakes gugur akibat Covid-19.

Irma menyebut LaporCovid19 bersama ICW, IDI, IBI, PPNI, dan PATELKI membuka posko adua melalui formulir hak santunan dan insentif: bit.ly/SantunanInsentif_LC19 atau https://laporcovid19.org/program/advokasi-tenaga-kesehatan

Pemerintah wajib merealisasikan dana santunan kesehatan bagi mereka yang gugur karena COVID-19,” tegasnya.

Beban nakes semakin berat karena Kementerian Keuangan melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah COVID-19.

“Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif),” kata Nadia dalam webinar Transparency International Indonesia, Rabu (2/3/2021).

Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun.

Adapun rincian pemotongan insentif nakes dalam SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021 adalah:

  • Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
  • Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
  • Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
  • Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
  • Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
  • Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta.

Insentif Dipangkas Saat Pandemi Meroket

Sebelumnya dikabarkan, Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait polemik pengurangan insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19 pada tahun 2021.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah COVID-19.

“Jadi kami memperluas sasaran sebenarnya penerima insentif nakes tetapi memang berarti ada pengurangan insentif nakes yang kemarin sudah berjalan di 2020,” kata Nadia dalam webinar Transparency International Indonesia, Rabu (2/3/2021).

“Tapi kita tahu banyak backoffice lainnya, tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif),” sambungnya.

Meski begitu, dia menyebut hingga saat ini belum ada angka pasti berapa besaran insentif nakes di tahun 2021 setelah diperluas.

“Nanti kami akan tetapkan lebih lanjut mengenai besarannya ini, karena sudah ada perkiraan, tetapi anggaran ini masih dalam bentuk usulan, nanti kita lihat lagi berapa angka finalnya, kita punya range sebenarnya, teknisnya masih kita siapkan,” ucapnya.

Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun. (suara.com)