Salak, Karosatuklik.com – Tim Auditor Irban Wilayah Inspektorat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sudah melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa di 8 desa tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan ini berdasarkan pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2025 dan bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan kepada desa-desa telah digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.
Pemeriksaan reguler yang dimulai pada awal bulan April yang lalu difokuskan pada penggunaan dana desa selama tahun anggaran 2024. Tim auditor akan memeriksa berbagai aspek, termasuk pencatatan administrasi, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dengan dana desa.
Inspektorat juga memastikan apakah setiap transaksi dana desa telah disertai dengan bukti yang sah, seperti kuitansi dan laporan yang lengkap seperti Foto kegiatan.
“Hingga saat ini, telah 8 desa terbit laporan hasil pemeriksaan sisanya dalam proses pemeriksaan auditor, dan desa yang lain akan di lakukan pemeriksaan secara bertahap,” kata Kasiman Padang di ruang kerjanya Jum’at (25/07/2025)
Dalam kesempatan tersebut, Kasiman Padang, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Pakpak Bharat dan memastikan agar desa-desa lebih meningkatkan kemampuan dalam menyusun laporan dan mengelola anggaran mereka.

“Setelah pemeriksaan selesai, hasil audit akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk evaluasi lebih lanjut. Jika ditemukan penyimpangan, pihak terkait akan segera diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pengelolaan dana desa yang bersih, efisien, dan tepat sasaran, guna mempercepat pembangunan di seluruh desa di Kabupaten Pakpak Bharat,” tandas Kasiman Padang.
Seperti diketahui, pagu Dana Desa tahun anggaran 2024 untuk Kabupaten Pakpak Bharat adalah sebesar Rp40.049.196.000. Dana ini merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat, dan bersumber dari transfer pemerintah pusat.
Sebagai informasi, untuk tahun anggaran 2025, Kabupaten Pakpak Bharat mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp40.869.330.000. Hingga Juli 2025, pemerintah sudah mencairkan Rp 20,84 miliar atau 50.98 persen dari pagu Rp40.869.330.000. (WES)













Komentar