Izin Pinjam Pakai Kawasan Konservasi Hutan Belum Keluar, Pelebaran Jalan Medan-Berastagi Tertunda

Karo3099 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Anggota DPRD Sumut Sugianto Makmur prihatin proyek pelebaran ruas jalan Medan-Berastagi tertunda tahun ini akibat pandemi covid-19.

“Meski pekerjaan fisik tertunda, tapi di tahun ini juga harus ada upaya permohonan izin kawasan hutan guna mempercepat pembangunan pelebaran ruas jalan Medan-Berastagi,” ujar Sugianto Makmur kepada wartawan kemarin.

Kata dia, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Selamet Rasidi mengungkapkan, banyak proyek dan kegiatan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) yang tertunda tahun ini, termasuk diantaranya salah satu proyek penting yakni pelebaran ruas jalan Medan-Berastagi.

Seperti diungkapkan Selamet Rasidi Simanjuntak, anggaran di Kemen-PUPR banyak ‘tersedot’ untuk penanggulangan pandemi Covid-19, akibatnya banyak proyek/kegiatan tertunda, termasuk diantaranya pelebaran ruas jalan Medan-Berastagi.

Dia menyebutkan, salah satu poin krusial yang belum terpenuhi untuk pengerjaan fisik ruas jalan tersebut, karena belum adanya izin kerjasama atau izin pinjam pakai kawasan konservasi hutan untuk pelebaran jalan tersebut. Kemungkinan akan teralokasi secara bertahap di 2021 dan 2022, sebutnya saat dihubungi Karosatuklik.com, Senin (12/7/2021).

“Hal ini butuh kerjasama kita semua agar bisa cepat. Jangan sampai uang yang ada di Kemen-PUPR ditarik lagi dan ditarik lagi. Ketika kami ditanya kapan dilelangkan, apa yang mau dilelang karena di lapangan belum steril.

“Itulah inti rapat kita kemarin, agar penyediaan segala kebutuhan untuk pekerjaan fisik yang mau kita bangun, khususnya masalah izin pinjam pakai dan izin kerjasama itu bisa clear,” katanya.

Sementara, Anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu, SH menyesalkan belum keluarnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Konservasi Hutan. “Miris sekali, masih satu wilayah kesatuan provinsi dan negara, kok susah sekali mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Konservasi Hutan. Tapi, sebaliknya, begitu gampangnya perambahan di kawasan hutan konservasi,” kecamnya.

Padahal pelebaran itu, sebutnya lagi, untuk kepentingan masyarakat 10 kabupaten Sumut dan Aceh, ujarnya kecewa. (R1)