Jaga Netralitas di Pemilu Serentak 2024, Rutan Kabanjahe Tandatangani Pakta Integritas

Karo719 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Menindaklanjuti Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe melaksanakan Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pemilu Tahun 2024, Senin, 17 Oktober 2022, pagi.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti, dalam arahan dan amanahnya saat memimpin pembacaan ikrar yang dirangkai dengan apel pagi tersebut, menyampaikan, “Sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan pengayom, pengabdi dan pelayan masyarakat yang berarti tidak memiliki ataupun memihak salah satu calon pasangan ataupun golongan partai politik,” ujarnya.

Sangapta Surbakti didampingi pejabat struktural mengingatkan jajarannya untuk wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi dan dinamika politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada ketidaknetralan, tegasnya.

Adapun ikrar yang diucapkan seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, yakni:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Rutan Kabanjahe dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Mengunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Selepas mengucapkan ikrar netralitas, turut dilakukan penandatanganan pakta integritas.

“Semoga kita semua dapat melaksanakan komitmen ini dengan baik, sebagai bagian dari tanggung jawab moral, menjunjung tinggi nilai-nilai demokratisasi, mendewasakan masyarakat dalam berpolitik, serta menjamin penyelenggaraan pemilu/pemilihan tahun 2024, yang berkualitas, jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia,” pungkas Sangapta Surbakti. (R1)