Jakarta, Karosatuklik.com – Dalam rangka peringatan hari lahir Kejaksaan RI, tanggal 2 September, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga muruah institusi Kejaksaan yang telah mengukir sejarah panjang hingga usia ke-78 Tahun 2023.
“Tepat 15 hari setelah Kemerdekaan RI, lahirlah lembaga tercinta dan menjadi kebanggaan warga Adhyaksa, yaitu Kejaksaan RI, agar ini dijadikan momentum untuk menjaga muruah Adhyaksa yang semakin dipercaya oleh masyarakat,” kata Burhanuddin dalam sambutan peringatan Hari Lahir ke-78 Kejaksaan RI di Jakarta, Sabtu.
Burhanuddin mengatakan Hari Lahir Kejaksaan RI, yang dikukuhkan dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI, diperingati setiap tanggal 2 September.
Peringatan itu juga merupakan momentum transformasi diri dan introspeksi lembaga Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar kuat bahwa Kejaksaan lahir bersamaan dengan keberadaan bangsa sebagai panglima hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga meminta jajarannya, khususnya para jaksa, untuk menjadi bagian dari masyarakat dan harus menjaga kepercayaan masyarakat, dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas.
“Kemudian, lebih jauh lagi, Kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum humanis, yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Burhanuddin berharap Kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, dengan menggunakan berbagai akses digital untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif, dan akuntabel.
“Dirgahayu ke-78 Kejaksaan RI. Semoga Kejaksaan RI selalu ada di hati masyarakat,” kata Burhanuddin.
Hari lahir Kejaksaan RI ditandai dengan pelantikan R. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama pada 2 September 1945. Momentum itu menjadi tonggak sejarah hari lahirnya Kejaksaan RI, walaupun secara definitif penunjukan jaksa agung pertama dilakukan pada 22 Agustus 1945.
Hal itu menjadikan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, yakni pada peristiwa 22 Juli 1960, saat terjadi pemisahan secara kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang saat ini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kejaksaan RI, sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Hal itu menunjukkan hubungan kuat dengan konstitusi, yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 juncto Pasal 38 UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jaksa Agung Instruksikan Jaksa Cermat Tangani Korupsi Jelang Pemilu
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran jaksa, terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus, untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024, baik aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden, maupun laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.
Dalam instruksi itu, Burhanuddin meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024, demi mengantisipasi adanya black campaign kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.
“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan isi instruksi Jaksa Agung kepada jajarannya di Jakarta, Minggu.
Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Ketut Sumedana menerangkan isi instruksi Jaksa Agung. (Antara)