Jambi, Karosatuklik.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin minta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk memaksimalkan operasi intelijen dalam menangani kasus mafia tanah di daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat kunjungan kerjanya ke Jambi, Jumat (26/8/2022), ST Burhanuddin juga telah menyampaikan kepada Presiden terkait penanganan terhadap mafia tanah harus ditindak secara tegas dan keras.
“Saya ingatkan persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata dan sebagai insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat kita harus memahami bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia,” katanya.
Kemudian Jaksa Agung juga mengatakan karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi manusia bahkan di beberapa tempat, tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius.
Berdasarkan data yang diterima oleh Jaksa Agung pada tanggal 4 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat masih ada 35 persen atau sekitar 875.000 tanah warga yang belum bersertifikat.
Jaksa Agung melihat terdapat potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan perhatian dari jaksa di daerah khususnya intelijen.
Di samping itu, Jaksa Agung ST Burhanuddi juga mendapati sebanyak sembilan laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.
“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” Jaksa Agung ST Buhanuddin.
Dia juga menginstruksikan untuk mengenali cara operasi mafia tanah untuk melatih kepekaan jaksa terhadap fenomena yang terjadi di wilayah hukum masing-masing seperti melalui pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie).
Kemudian jaksa harus bisa mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.
“Tolong diperhatikan bahwa penanganan mafia tanah ada dalam atensi saya, oleh karena itu berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut, tetap jaga integritas dan marwah saudara sebagai bagian dari korps Adhyaksa,” kata Burhanuddin di hadapan para jaksa di Jambi.
“Saya tegaskan bahwa apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama,” katanya lagi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Kemudian para Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajaran, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Ant)