Jaksa Tuding Peraih Adhi Makayasa Coreng Citra Polri, Berikut Tuntutan Terhadap 6 Terdakwa Kasus Brigadir J

Headline2195 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa penuntut umum menuding AKP Irfan Widyanto telah mencoreng citra Polri dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Oleh karena itu, jaksa tetap meminta agar polisi peraih Adhi Makayasa itu divonis satu tahun penjara dalam kasus tersebut.

Vonis satu tahun terhadap Irfan tersebut dipandang sudah tepat oleh jaksa. Demikian disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2/2023).

“Penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia,” tutur jaksa dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga memohon agar pleidoi atau nota pembelaan Irfan ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel. Jaksa tetap meyakini Irfan terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

“Perbuatan Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum,” ujar jaksa.

Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat:

  1. Hendra Kurniawan, 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  2. Agus Nurpatria, 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
  3. Baiquni Wibowo, 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  4. Chuck Putranto, 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  5. Irfan Widyanto, 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
  6. Arif Rachman Arifin, 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (BeritaSatu)

Komentar