Jalan Berutu Menancapkan Patok Tanda Batas Tanah, Dimulainya Pencanangan Gerakan Sejuta Patok Tanah di Pakpak Bharat

Pakpak Bharat, Sumut1082 x Dibaca

Salak, Karosatuklik.com – Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor diwakili Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM menghadiri Pencanangan “Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas” (Gemapatas) di Desa Kuta Tinggi, Jumat (03/02/2023).

Kegiatan ini merupakan upaya untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, dengan harapan supaya menghilangkan konflik maupun sengketa batas dan sengketa kepemilikan.

Bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Pakpak Bharat, Mindo Desima Sianturi, SH, MH dan sejumlah undangan lainnya, Jalan Berutu menancapkan patok tanda batas tanah dilokasi ini sebagai penanda dimulainya pencanangan gerakan sejuta patok tanah di wilayah Pakpak Bharat.

Pemasangan sejuta patok tanah ini merupakan Program dsri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan kepastian hak dan hukum serta kepastian hak ekonomi bagi masyarakat.

“Bahwa setiap jengkal tanah Negeri harus aman dan dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Sekda.

“Begitu pentingnya pemasangan tanda batas kepemilikan tanah ini, demi melindungi setiap jengkal tanah milik masyarakat, serta juga menaikkan nilai ekonomis tanah itu sendiri,” jelas Jalan Berutu dalam arahannya.

Guna menghindari konflik, pada saat pemasangan patok batas, mesti atas persetujuan pemilik lahan di sisi kiri dan kanan. Kendati demikian ia menambahkan, kegiatan ini tentu tidak wajib bagi lahan yang telah memiliki patok batas yang masih layak.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencanangkan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan menjadi catatan pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada tanggal 03 Februari 2023. (R1)