Jakarta, Karosatuklik.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sejumlah entitas investasi, pinjaman online (pinjol), dan gadai swasta ilegal karena tak berizin. Seluruhnya berpotensi merugikan masyarakat.
Salah satu entitas investasi yang tak berizin dan kemudian dihentikan adalah TikTok Cash dan Snack Video. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan TikTok Cash dihentikan karena memberikan penawaran yang tidak wajar.
Mereka memberi uang kepada pengguna hanya dengan memperbanyak penonton di video yang diunggah di sebuah platform.
“Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ucap Tongam dalam keterangan resmi, Senin (1/3/2021).
Begitu juga dengan Snack Video yang dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Snack Video juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tuturnya.
Berikut daftarnya:
28 Investasi Ilegal:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
3. thetokole.com
4. Totole (mytotole.com)
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
6. Smartplan Community
7. Auto Sultan Community
8. Indonesia Binary Trader
9. SMARTXBOT
10. Antares
11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
12. PT Tiara Global Propertindo
13. Golden Bird/Burung Emas (https://app.petbird88.com)
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
15. PT Exadana Visindo
16. Go-Champion
17. TikTok Cash
18. Berkah Berbagi 2020
19. Gamebot.group
20. Komunitas Berbagi Rizki
21. Commero
22. Share Results
23. Coin Video 1-2-3
24. Compass
25. Love Money
26. Umoney
27. Golden Age Asset (GAA)
28. Snack Video
51 Pinjol Ilegal:
1. Go Duit dari Jesus Shope
2. Go Duit Pinjaman Dana Darurat dari Rhinoceros Team
3. Go Duit dari Octavia Hollenbaugh
4. DanaCepat
5. Uang Pintar
6. CashGo
7. Butuh Modal Pinjaman Online Cepat Cair
8. Butuh Modal Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
9. Dana Speed
10. Dana Saku Online Kredit
11. KSP Dana Saku
12. PinjamSaja KSP Pinjaman Dana Online
13. Halo Money
14. dana fun dari xinshangija
15. dana fun dari dana fun122
16. Dana fun dari dana fun
17. Rafra Apps Store
18. Dana Pintar
19. PinjamanKu dari Natalia Blum
20. PinjamanKu Pinjaman Online Tercepat dan Teraman
21. PinjamanKu dari Kyle Haines
22. Dana Kilat Pinjaman Online Aman, Cepat, dan Mudah
23. Dana Kilat Segalanya jadi Lebih Mudah
24. Uang Kilat oleh Agatha Shumard
25. Uang Kilat oleh dalam kenang
26. Uang Kilat oleh PT Graha Tirta Cantika
27. Uang Kilat oleh WA EYE
28. Uang Kilat oleh Super Keatley
29. Laju Dana
30. Cash Lagi Lite Pinjaman Online Bunga Murah
31. KSP Dompet Kelapa Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
32. Durian Runtuh
33. Loan Segara
34. Butuh Uang Pinjam Uang Tunai Mudah
35. Redholo Rupee Berasal dari Sini
36. Super Rezeki
37. Modal Cepat Pinjaman Online Cepat Ciar dan Mudah
38. KSP Modal Cepat
39. KSP Dompet Pisang
40. Kredit Rupiah Pinjaman Uang Online Dana Tunai
41. Kredit Rupiah Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
42. Rp Cepat Wallet
43. Rpwallet Wallet Management
44. Rp-Q-Wallet
45. KSP Dompet Mangga
46. iDana-Cash
47. iDana-Pinjaman Uang Rupiah Cash Tunai
48. iDana-Pinjam
49. iDana-UangQu
50. iDana oleh pinjam_dana
51. Rupiah Petir – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash
17 Gadai Ilegal:
1. Amadeus Gadai
2. Asa Gadai
3. Mediatech Gadai
4. Barokah Gadai
5. Easy Com
6. Koprasi Joyo Lestari
7. Gadai ilegal tanpa nama di Jalan Godean No.105 Kembang Ngestihajo, Bantul
8. Mitra Gadai Syariah
9. New Jawa Gadai
10. Rajawali Gadai
11. Salam Gadai
12. Sentra Gadai
13. Ayo Gadai
14. Setiaphone Celluler
15. Gadai Motor Jogja
16. Gandrung Gadai Syariah
17. Prima Gadai.
(Sumber : cnnindonesia.com)