Jasa Raharja Berikan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan

Nasional1058 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jasa Raharja mengimbau masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) seiring dengan pemberian kemudahan dalam pembayaran.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan, perkembangan teknologi semakin memudahkan setiap orang untuk bertransaksi, termasuk dalam membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Salah satunya, yakni melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional,” kata Rivan, Sabtu (15/10/2022).

Rivan menjelaskan, aplikasi Signal dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Melalui aplikasi Signal, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari telepon genggam yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Selain itu, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan, antara lain seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

“Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS,” ujarnya.

Rivan menyampaikan, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar PKB.

“Dengan demikian, tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak,” imbuhnya.

Rivan mengungkapkan pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Selain itu, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ,” katanya.

Berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam mebayar pajak adalah sebesar 39%. Guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan
relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya denda keterlambatan, sehingga diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak,” tandas Rivan. (R1/BeritaSatu)