Jelang Detik-detik Pendaftaran, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan

Nasional1537 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), agar dapat segera diundangkan dan diberlakukan.

“Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Kumham dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Komplek DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Menurut Afif, isi dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.

“Yang pasti seluruh usulan yang kami sampaikan sebagaimana kita ambil langsung dari Putusan MK, baik pertimbangan untuk yang 70 dan juga amar di nomor 60, secara keseluruhan kita sampaikan, kita ambil, dan diterima di forum konsultasi. Inilah mekanisme yang memang kita tempuh sebagaimana pengaturan-pengaturan PKPU sebelumnya,” jelas dia.

Intinya, sambung Afif, seluruh usulan KPU RI terkait perubahan untuk mengadopsi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah disampaikan dan diterima seluruhnya. Adapun pemberlakuan aturan tersebut harus segera dilakukan lantaran waktu pendaftaran Pilkada 2024 semakin dekat.

“Setelah harmonisasi, Insyaallah secepatnya (diundangkan) karena memang kita, saya sendiri menyampaikan agar proses dilakukan secepatnya, karena situasi dan kebutuhan pendaftaran yang semakin dekat,” Afif menandaskan. (R1/Liputan6.com)