Jelang HUT RI ke-77 Tahun 2022, 49 Napi Rutan Kabanjahe Diusulkan Remisi

Karo1281 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Jelang Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 77 Tahun 2022, sebanyak 49 Narapidana yang menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut diusulkan mendapatkan remisi usai digelarnya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Ruang Aula, Selasa (26/7/2022).

17 Agustus merupakan hari kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tentu akan terasa istimewa juga bagi WBP diseluruh tanah air, termasuk di Rutan Kabanjahe karena akan mendapatkan kado dari Negara berupa pengurangan masa pidana (remisi).

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ini dilaksanakan di Aula Rutan Kabanjahe oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kabanjahe Sastra Barus, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Dicky Yehezkiel Hasibuan dan seluruh staff administrasi Pelayanan Tahanan.

Sastra Barus mengatakan dengan remisi yang diberikan itu diharapkan para WBP bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam rutan maupun setelah keluar rutan.

“Remisi diberikan pada WBP nantinya, tentu yang telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif,” katanya.

Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari WBP, ujar dia.

Sementara itu, Karutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti berharap selama dalam proses pengusulan, seluruh Warga Binaan tetap menahan diri, berkelakuan baik, taat dan patuh kepada petugas, memelihara hubungan baik sesama Warga Binaan serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kabanjahe sehingga proses pengusulan Remisi bisa mereka peroleh pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 mendatang.

“Semoga pemberian remisi ini nanti bisa membuat serta memotivasi WBP Rutan Kabanjahe untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” harapnya. (R1)