Jelang Pendaftaran Pilpres 19-25 Oktober 2023, Ganjar dapat Dukungan Tertinggi dari Generasi Z

Politik1335 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Berdasarkan hasil survei, mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjadi tokoh yang mendapat dukungan dari generasi Z di Pilpres 2024 mendatang. Melihat hal itu, PDI Perjuangan tentu diuntungkan, dan akan mudah dalam melakukan kampanye mendatang.

Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai besarnya dukungan generasi Z terhadap Ganjar Pranowo karena Gen Z adalah kalangan yang mengedepankan rasional dalam memilih calon presiden.

“Kami berterima kasih kepada mereka semua yang mengedepankan logika dan akal sehat dalam menentukan pilihannya. Generasi Z sangat rasional soal ini. Rekam jejak dan konsistensi sikap menjadi pertimbangan utama,” kata Hendrawan dikutip dari ANTARA pada Sabtu (7/10/2023).

Hendrawan mengatakan Ganjar adalah sosok pemimpin sangat memahami solusi atas masalah yang banyak generasi Z hadapi.

Program kerja yang akan Ganjar usung jika terpilih jadi presiden, sangat mementingkan isu yang terkait generasi Z.

“Kesempatan kerja dan tata kelola yang baik dalam pelayanan publik merupakan hal-hal yang diprioritaskan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hendrawan, Ganjar sudah memberikan bukti kerja nyata selama dua periode memimpin Provinsi Jawa Tengah. Ganjar bukan sosok yang tenggelam dalam retorika.

“Ganjar lebih teruji secara psikologis dan kehidupan keluarganya harmonis. Psikologi calon penting untuk menilai tempramen dalam menghadapi situasi-situasi strategis,” ujar Hendrawan.

Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan dukungan kalangan generasi Z kepada Ganjar Pranowo tertinggi dibandingkan bacapres Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Ganjar mendapatkan dukungan 31 persen dari kelompok usia 17-25 tahun.

Survei tersebut juga merangkum tiga kriteria utama yang menjadi pertimbangan Gen Z dalam memilih calon presiden, yaitu tegas dan berwibawa (25,5 persen), kesederhanaan dan merakyat (24,8 persen), serta berprestasi sebagai pemimpin (19,2 persen).

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (suara.com)