Jakarta, Karosatuklik.com – Publik dibuat geger dengan adanya kasus dugaan korupsi oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.
Kausu itu menyeret Sudrajad Dimyati yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenai hal itu, Presiden Joko Widodo meminta sektor hukum Indonesia untuk direformasi atau reformasi hukum
“Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” terang Jokowi dikutip dari Antara News pada 26 September 2022.
Namun demikian, Presiden Jokowi belum memberi keterangan dengan merinci apa saja aspek-aspek hukum mana saja yang nantinya akan direformasi.
Dalam hal ini Presiden Jokowi mengaku telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait upaya itu.
“Jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam,” ungkapnya.
Jokowi juga akui akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK pasca Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka.
“Ya yang paling penting kita tunggu proses hukum yang ada di KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkenaan penanganan perkara di MA.
Perkara yang dimaksud adalah perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sebagai tersangka penerima suap, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal, serta Muhajir Habibie.
Sementara itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan 4 tersangka. Di antaranya, dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kemudian Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Atas perbuatannya itu, Sudrajad selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ant)
