Jokowi Soal RUU DKJ Inisiatif DPR: Gubernur dipilih Langsung oleh Rakyat

Nasional9648 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang masuk dalam usul inisiatif DPR. Menurut Jokowi, Gubernur DKI Jakarta tetap harus dipilih langsung oleh rakyat.

”Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat),” tegas Jokowi, usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Meski demikian, Jokowi mengaku RUU DKJ tersebut belum sampai ke pemerintah. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan RUU tersebut berproses di DPR terlebih dahulu.

“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang. Dan itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga biarkan itu berproses di DPR,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR Achmad Baidowi, terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mengonfirmasi kemungkinan pemilihan kepala daerah di Jakarta akan dihapus setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Hal ini merujuk pada rancangan RUU DKJ yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 10 RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan peraturan pemerintah.

Meski sistem pilkada langsung dihilangkan, Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi, menegaskan proses demokrasi tetap berjalan melalui usulan DPRD.

Sebagai catatan, RUU DKJ telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya PKS yang menolak RUU tersebut. Penyusunan RUU ini dilakukan sebagai respons terhadap rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (BeritaSatu)

Komentar