Kabupaten Karo Raih UHC Prioritas, Bupati Antonius Ginting: Berobat Gratis Kini Cukup Pakai KTP

Karo4172 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com — Kabar gembira bagi warga Kabupaten Karo. Pemerintah Kabupaten Karo secara resmi mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 432.433 jiwa, atau mayoritas penduduk Kabupaten Karo.

“Kabupaten Karo kini resmi mencapai indikator Universal Health Coverage (UHC) Prioritas per 1 September 2025. Dengan capaian ini, warga Kabupaten Karp bisa berobat hanya dengan menunjukkan KTP dan langsung mendapat layanan BPJS Kesehatan;” ujarBupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes.

Pencapaian ini membuktikan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Karo dalam memastikan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas.

Terhitung mulai 1 September 2025, Kabupaten Karo resmi masuk dalam daftar daerah yang telah mencapai UHC Prioritas, sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan nasional oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Ini adalah tonggak penting dalam sejarah pembangunan kesehatan di Kabupaten Karo. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau pembiayaan,” ujar Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, Jumat (26/9/2025).

Dengan diterapkannya kebijakan UHC Prioritas, lanjut Bupati, seluruh warga Kabupaten Karo cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Karo saat berobat di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Warga tidak perlu menunjukkan kartu peserta JKN secara terpisah, karena identitas KTP telah terintegrasi dalam sistem pelayanan,” ungkapnya.

“Dengan capaian ini, masyarakat di Kabupaten Karo bisa berobat dengan hanya cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. “Per 1 September 2025, masyarakat yang memiliki KTP di wilayah Kabupaten Karo bisa dilayani di fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit dengan hanya menunjukkan KTP saja,” ujar Bupati.

UHC merupakan cakupan kesehatan semesta yang menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

“Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Kesehatan membuka layanan pendaftaran langsung. Warga cukup datang ke kantor Dinas Kesehatan dengan membawa KTP untuk didata dan didaftarkan secara resmi,” katanya.

“Kebijakan ini merupakan implementasi dari Visi dan Misi Bupati Karo, yaitu: “Mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul menuju Kabupaten Karo Sejahtera Berkelanjutan.” kata Bupati Antonius Ginting.

“Melalui perluasan akses layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Karo berharap dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memperkuat daya saing sumber daya manusia, serta mendorong percepatan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkeadilan,” imbuhnya. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar