Kacau! Mirip Penjajah VOC, Ini yang Dilakukan Eropa ke RI

Catatan Redaksi651 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah tak terkecuali hasil pertambangan mineral seperti nikel, bauksit dan timah. Hal ini tentunya menjadi incaran dunia tak terkecuali negara-negara Eropa yang menguasai hasil bumi Indonesia dalam bentuk mentah.

Namun, yang dilakukan oleh negara-negara Eropa mirip seperti yang dilakukan VOC pada zaman penjajahan. Negara-negara Eropa tersebut dinilai hanya ingin menguasai hasil sumber daya alam dari Indonesia tanpa ingin memberikan nilai tambah.

Dan ketika Indonesia melarang hasil ekspor dalam bentuk mentah, Uni Eropa justru menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait dengan ekspor bijih nikel.

Waktu VOC mereka datang ke sini tujuannya berdagang setelah berdagang banyak untungnya memaksakan untuk menyerahkan hasil bumi kita ke Eropa karena mereka membutuhkan rempah-rempah dari Indonesia,” ujar Anggota Pokja Hilirisasi Mineral dan Batubara Kadin, Djoko Widajatno kepada CNBC Indonesia dalam acara Closing Bell, dikutip Rabu (21/12/2022).

Oleh sebab itu, ia memandang penjajahan di masa VOC seperti terulang kembali dengan adanya intervensi negara-negara Uni Eropa. Utamanya terhadap melimpahnya sumber daya mineral Indonesia yakni nikel yang berasal dari Sulawesi, Maluku Tenggara, dan Papua.

Djoko menyebut nikel sendiri diketahui bakal menjadi komoditas yang strategis di masa depan. Melalui sumber mineral ini, ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai akan terbangun.

“Jadi negara-negara yang mencoba untuk masalahkan ekspor nikel ini latar belakangnya sebenarnya ingin menguasai sumber daya alam kita demi kemakmuran mereka tetapi mereka melupakan bahwa Pak Jokowi juga menyampaikan mari kita membangun ekonomi dunia dengan semangat kerja sama,” kata dia.

Seperti diketahui, Indonesia telah resmi mengajukan banding atas putusan WTO yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar peraturan perdagangan internasional.

“Indonesia telah memberitahu Badan Penyelesaian Sengketa tentang keputusannya untuk mengajukan banding atas laporan panel dalam kasus yang dibawa oleh Uni Eropa dalam ‘Indonesia – Tindakan Terkait Bahan Baku’ (DS592),” ujar situs resmi WTO dikutip Rabu, (14/12/2022).

Pada November lalu, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (R1/CNBCIndonesia)