Kajati Sumut Minta Jajaran Kejari Karo Harus Kompak dan Profesional

Karo595 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe, Rabu (3/5/2023).

Sebelum melakukan pengarahan, Kajati dan rombongan meninjau kantor Kejari Karo termasuk ruangan setiap Kasi dan berakhir di ruangan Kajari Karo.

Dalam arahannya, Kajati Sumut Idianto, menyampaikan bahwa kedatangannya kali ini selain untuk melihat kinerja Kejari Karo, juga untuk mensosialisasikan sistem digital bagi setiap bidang.

“Selain untuk silaturahmi dengan seluruh jajaran, kedatangan kami ke Kejari Karo juga untuk melakukan evaluasi kinerja semua bidang pada periode kuartal pertama tahun 2023 (Januari sampai April 2023),” kata Kajati Sumut.

Mantan Kajati Bali ini menyampaikan, bahwa Kejari Karo dan Kejati Sumut adalah sama-sama berada di lembaga Kejaksaan RI, dan itu tidak terpisahkan. Oleh karena itu, Idianto mengajak seluruh jajaran tetap kompak dan merapatkan barisan secara profesional menangani perkara-perkara pidsus berkualitas.

Meningkatkan Kinerja dan Menunjukkan Prestasi

Selanjutnya, Asbin Sukarman Sumarinton menyampaikan bahwa secara umum Kejari Karo sudah baik dimana kebersihan kantor tetap terjaga dengan baik. Asbin juga memotivasi seluruh jaksa dah pegawai agar meningkatkan kinerjanya dan menunjukkan prestasinya.

Sistem kepegawaian yang ada saat ini sudah serba digital, itu sebabnya seluruh pegawai agar selalu up-date teknologi digital. Setiap pegawai agar selalu melakukan up-date data di sistem kepegawaian yang sudah serba digital,” tandas Asbin.

Dalam persiapan menuju WBK, lanjut Sukarman Sumarinton, Kejari Karo selalu konsisten tetap melakukan pelayanan termasuk keberadaan fasilitas pendukungnya seperti PTSP, perpustakaan serta fasilitas lainnya.

Yang paling penting adalah lakukan pelayanan dengan sepenuh hati. Kemudian, untuk persuratan atau laporan pengaduan masyarakat jangan sampai dibiarkan mengendap.

Tambahnya, persuratan haruslah pedomani Perja Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata naskah dilingkungan Kejaksaan RI, Perja No 14 tahun 2015 tentang keprotokolan di lingkungan Kejaksaan RI.

Update berita ini melengkapi berita sebelumnya terkait Kunker Kajatisu ke Kabupaten Karo. (R1)

Berita Terkait: Bupati Cory Sebayang Sambut Kunjungan Kerja Kajatisu Idianto