Kapolda Riau Diminta Mengevaluasi Penyidik Polres Pelalawan

Nasional2895 x Dibaca

Riau, Karosatuklik.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas mengaku telah menerima pengaduan dari John L. Situmorang & Partners terkait diabaikannya permohonan penangguhan penahanan Sdr. Jannes Situmorang yang dalam kondisi sakit diabetus militus oleh Polres Pelalawan/Polda Riau sejak ditahan pada 4 Maret 2022.

Dikutip dari bunyi surat Komnas HAM RI dengan nomor surat 638/K-PMT/VII/2022, yang ditujukan kepada Irwasda Polda Riau. Pada pokoknya, Pengadu melaporkan pengabaian permohonan penangguhan penahanan Sdr. Jannes Situmorang yang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan laporan polisi Nornor LP/N23/l/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2022.

Pengadu menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka kondisi korban sudah menderita penyakit diabetus militus dan di bagian kakinya juga sudah terdapat Iuka.

Kondisi keseluruhan tubuh korban merasa tidak sehat, namun Penyidik Polres Pelalawan memutuskan tetap menahan tersangka. Penangguhan terhadap tersangka baru diberikan setelah kondisi kesehatan korban menurun drastis (dirawat di rumah sakit) sebelum akhirnya meninggal dunia. Lebih lanjut, Pengadu menjelaskan hal hal sebagai berikut:

1. Sdri. Ngatini meminta kepada Sdr. Jannes Situmorang untuk melakukan pengerukan dan meratakan tanah miliknya. Namun karena tidak mampu membayar dengan uang tunai, sebagai gantinya yang bersangkutan menawarkan bagi hasil penjualan tanah tersebut kepada Sdr. Jannes Situmorang.

Dari hasil penjualan tanah tersebut dapat dikumpulkan uang sebesar 45 Juta rupiah yang kemudian dibagikan kepada Sdri. Ngatini sebesar 7,5 Juta, kepada Sdr. Jannes Situmorang sebesar 10.5 juta dan sisanya untuk gaji operator dan dan pekerja. Pengerukan tanah tersebut telah dilakukan sejak Bulan November 2021;

2. Pada 6 Januari 2022, Palisi datang ke lokasi dan menghentikan aktivitas pengerukan, serta menyita 1 (satu) unit alat berat dan 1 (satu) unit truk atas dasar Laporan Palisi Tipe A. Pada 3 Maret 2022, Palisi kemudian menangkap Sdr. Jannes Situmorang atas sangkaan telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tehtang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;

3. Mengingat kondisi tersangka memiliki riwayat penyakit diabetes mellitus (sebagian anggota tubuhnya terluka) maka pada 8 Maret 2022, tersangka mengajukan penangguhan penanganan, namun tidak dipertimbangkan oleh Penyidik dan tersangka tetap ditahan;

5. Bahwa selama menjalani pemanggilan dan pemeriksaan tersangka sudah bersikap sangat kooperatif meskipun terkadang dalam kondisi sakit tetap memenuhi panggilan melalui sambungan telepon, namun pada panggilan selanjutnya 3 Maret 2022, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;

6. Selama menjalani masa penahanan, kondisi kesehatan korban semakin menurun. Tersangka baru diberikan penangguhan penanganan oleh Penyidik pada 29 Maret 2022 setelah menjalani masa penahanan ± 27 hari;

7. Bahwa setelah keluar dari tahanan, tersangka kemudian dibawa oleh keluarga untuk menjalani perawatan di rumah sakit hingga kemudian tersangka dinyatakan meninggal dunia; dan

8. Hingga saat ini, seluruh barang bukti yang disita dalam perkara tersebut belum dikembalikan/diserahterimakan kepada keluarga yang bersangkutan.

Berdasarkan substansi pengaduan tersebut dan kewenangan Pemantauan Komnas HAM RI Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kami meminta kepada Saudara untuk: 

1. Memberikan keterangan dan informasi terkait penanganan terhadap Sdr. Jannes Situmorang selama menjalani masa penahanan;

2. Memberikan penjelasan terkait alasan Per:iyidik Polres Pelalawan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka dan menolak memberikan penangguhan penahanan;

3. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kinerja jajaran Penyidik Polres Pelalawan terhadap dugaan kelalaian dan mengabaikan kondisi tersangka selama menjalani pemeriksaan dan penahanan sehingga menyebabkan kesehatan tersangka memburuk hingga meninggal dunia;

4. Memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian·hari terhadap siapapun terutama untuk memastikan pemenuhan hak setiap orang dalam menjalani proses hukum di Kepolisian;

5. Menyampaikan keterangan dan informasi tersebut kepada Komnas HAM_RI dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat ini dengan mencantumkan nomor sLirat dan agenda 141374 di dalam surat tanggapan Saudara.

Penting disampaikan, pemenuhan hak tersangka/tahanan merupakan ·bagian penting dalam· konteks penegakan Hak Asasi Manusia. Hak atas keadilan telah diatur dan dijamin dalam berbagai instrumen HAM nasional dan internasional antara lain Pasal 28D UUD 1945, hak atas keadilan Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 10 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan lnternasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Selain itu juga· berkaitan dengan peraturan internal Polri antara lain Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang lmplementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Peraturan Polri No.- 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri.

Pengabaian terhadap hak warga negara berpotensi sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.

Saudara, selaku bagian dari Pemerintah Republik Indonesia, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 Undang­ undang Nomor 39 Tahun 1999.

Untuk itu, kami meminta agar penanganan perkara tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia serta mewujudkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Penyidik Polres Pelalawan Diminta Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Terpisah, John L Situmorang dari dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners selaku kuasa hukum Jannes Situmorang ketika dikonfirmasi Redaksi Karosatuklik.com via telepon seluler dari Jakarta, Sabtu (23/7/2022) petang, menyebutkan, kami selaku kuasa hukum Jannes Situmorang, sebelumnya juga telah membuat pengaduan secara resmi kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI, perihal dugaan Putusan Hakim atas Perkara Prapid Nomor. 1/Pid.Pra/2022/PN.Plw tanggal 25 April 2022 adalah hasil Rekaan Hakim Semata.

John L Situmorang menambahkan, bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap pihak penyidik Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau hingga Hakim Prapid PN Pelalawan. Hakim Prapid tidak mempertimbangkan segala permohonan Pemohon namun hanya mempertimbangkan dalil Termohon.

“Kami sangat kecewa terhadap oknum penyidik Polres Pelalawan. Kematian JS jelas sekali kelalaian dan pengabaian kondisi tersangka selama menjalani pemeriksaan dan penahanan sehingga menyebabkan kesehatan tersangka memburuk hingga meninggal dunia. Untuk itu, kami minta Irwasda Polda Riau agar secepatnya melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kinerja jajaran penyidik Polres Pelalawan.”

Jika nanti terbukti telah melanggar SOP, maka Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan harus diproses secara pidana. Kasat Resrim-nya juga kita minta dievaluasi, jika nanti ditemukan kelalaian dalam pengawasan penyelidikan, maka Kasat Resrim juga harus diberikan tindakan tegas, harap John L Situmorang.

“Hal ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan penyidik supaya diberhentikan secara tidak hormat. Pengabaian terhadap hak warga negara berpotensi sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia,” ujarnya memungkasi.

Parahnya lagi, imbuh John L Situmorang, seluruh barang bukti yang disita dalam perkara tersebut belum dikembalikan/diserahterimakan kepada keluarga almarhum Jannes Situmorang, kecamnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi Jurnalis Karosatuklik.com ke Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rohim maupun ke Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq, SIK dari Pukul 16.30 hingga Pukul 18.10 WIB, Sabtu (23/7/2022) berita ini dinaikkan, belum mendapat balasan jawaban konfirmasi. (R1)

Baca juga:

1. Hakim Prapid PN Pelalawan Resmi Dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
2. Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bayar Kredit Motor, Ngakunya Kena Jambret
3. Kapolri Diminta Turun Tangan, Pengaduan Perusahaan ke Polda Riau, John L Situmorang: Bentuk Intimidasi Bagi Klien Kami
4. Polda Riau Amankan Shabu 42 Kg, 463 Pelaku
5. Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 42 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Komentar