Palembang, Karosatuklik.com – Tim pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus) Polri yang dipimpin Irjen Agung Wicaksono memeriksa Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri selama lebih kurang enam jam, pada Kamis (5/8/2021).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untukmendalami kasus dana hibah senilai Rp2 triliun yang dijanjikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio lantaran belum jelas keberadaannya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh internal Polri. Pihaknya pun tidak bisa memberikan informasi perkembangan kasus tersebut lebih lanjut.
“Saya tidak bisa berkomentar,” kata Supriadi pada Kamis (5/8/2021).
Supriadi menambahkan, tim penyidik Reskrimum Polda Sumsel akan bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan dana hibah yang diproyeksikan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan secara profesional.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Wasriksus melakukan pemeriksaan kepada Kapolda Sumsel lebih kurang selama enam jam.
Pemeriksaan dilakukan tak lama setelah tim Wasriksus tiba dana langsung menuju gedung promoter markas Polda Sumatera Selatan pada pukul 15.15 WIB.
Mereka kemudian meninggalkan gedung promoter Markas Polda Sumatera Selatan sekitar pukul 20.56 WIB.
Dalam agenda itu, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri didampingi oleh Direktur Intelijen dan Keamanan Kombes Ratno Kuncoro.
Lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hisar Siallagan, Kabid Propam Kombes Dedi Sofiandi dan Kabid Humas Kombes Supriadi.
Kapolda Sampaikan Permohonan Maaf

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia ihwal dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Kapolda didampingi oleh Kepala Bidang Humas Kombes Supriadi di gedung promoter Markas Polisi Daerah Sumatera Selatan, Palembang, Kamis.
“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem,” kata Eko.
Ia mengakui, kesalahan ada pada dirinya secara pribadi karena tidak berhati-hati dalam memastikan donasi yang diproyeksikan untuk penanggulangan Covid-19 itu sampai akhirnya menimbulkan kegaduhan.
“Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya,” ucap Eko.
Sekaligus juga ia menyampaikan bahwa telah memaafkan pihak keluarga almarhum Akidi Tio yang saat ini ada lima orang ditetapkan sebagai saksi oleh tim penyidik.
Adapun kelima orang itu yakni Heryanti Tio, Rudi Sutadi, Kelvin, dr Hardi Darmawan dan satu lain belum diketahui identitasnya.
Terlepas ada atau tidaknya dana ini saya sudah memaafkan keluarga mendiang Akidi Tio,” kata Eko. (R1/Kompas.Tv)
