Kapolda Sumut Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Antigen Bekas di Kualanamu

Sumut796 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan tersangka baru, kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu Air Port (KNIA), Deli Serdang.

“Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, di Medan, Jumat (30/4/2021).

Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut.

“Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja,” ujarnya pula.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus antigen alat uji cepat anti gen bekas di Bandara KNIA oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.

Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut. (R1)