Kapolres Tanah Karo Cek Ruang Penyidikan, Tekankan Adaptasi KUHAP-KUHP Terbaru dan Penguatan Administrasi

Karo3649 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim, AKP Ericks Raydikson Nainggolan, ST dan Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, MH,

melakukan pengecekan langsung ke ruang penyidikan Satreskrim, Satresnarkoba dan Unit Inafis Polres Tanah Karo, Kamis (15/1/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan pimpinan untuk memastikan pelaksanaan tugas penyidikan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolres menelusuri kesiapan sarana prasarana, mekanisme kerja penyidik, hingga kelengkapan administrasi penyidikan. Ia juga berdialog langsung dengan para penyidik untuk menyerap kendala di lapangan sekaligus memberikan arahan strategis terkait peningkatan kualitas penegakan hukum.

Kapolres menegaskan pentingnya seluruh penyidik beradaptasi dengan KUHP nasional terbaru serta terus memperbarui pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional.

Menurutnya, perubahan regulasi menuntut penyidik untuk responsif dan cermat agar setiap proses penyidikan tidak menimbulkan kesalahan prosedur yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.

“Penyidik harus benar-benar memahami substansi KUHP terbaru dan dinamika hukum nasional. Adaptasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kunci agar proses penyidikan berkualitas, berkeadilan dan dapat dipertanggung jawabkan,” tegas Kapolres AKBP Pebriandi Haloho.

Administrasi Penyidikan Wajah Profesionalitas Polri

Selain aspek substantif hukum, ia juga mengingatkan agar pelaksanaan tugas selalu berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP).

Lebih lanjut Kapolres menekankan bahwa kepatuhan terhadap SOP merupakan fondasi profesionalisme dan perlindungan hukum bagi penyidik dalam menjalankan tugas.

Terkait administrasi penyidikan, Kapolres meminta agar pengendalian dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Setiap berkas perkara, tahapan penyidikan, hingga dokumentasi harus tertata rapi, akurat dan tepat waktu.

“Administrasi penyidikan adalah wajah profesionalitas kita. Pengendalian yang baik akan mencegah kesalahan dan mempercepat pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru per 2 Januari 2026, seluruh anggota Reskrim wajib memahami secara menyeluruh setiap perubahan pasal demi pasal, termasuk penyesuaian dalam Mindik (Administrasi Penyidikan),” tegasnya mengingatkan.

Kapolres juga menekankan pentingnya ketelitian dan profesionalisme dalam penerapan aturan hukum, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum di lapangan.

“Sebagai aparat penegak hukum, kita dituntut untuk selalu Update terhadap regulasi terbaru. Jangan sampai kita masih menggunakan pola pikir dan mekanisme lama, sementara aturan hukumnya sudah berubah. Ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pesan Kapolres AKBP Pebriandi Haloho. (R1)

Komentar